LEMBAGA
KEUANGAN
Oleh : Amirul Ikhsan
A.
Konsep
Lembaga Keuangan menurut Al Qur’an
Al Qur’an
tidak menyebut konsep lembaga keuangan secara eksplisit.Namun penekanan tentang
konsep organisasi sebagaimana organisasi keuangan telah terdapat dalam Al
Qur’an. Konsep dasar kerjasama muamalah dengan berbagai cabang-cabang
kegiatannya mendapat perhatian yang cukup banyak dalam Al Qur’an. Dalam sistem
politik misalnya dijumpai istilah qoum untuk menunjukkan adanya kelompok
sosial yang berinteraksi satu dengan yang lain. Juga terdapat istilah balad (negeri)
untuk menunjukkan adanya stuktur sosial masyarakat dan juga muluk (pemerintah)
untuk menunjukkan pentingnya sebuah pengaturan hubunganantar anggota
masyarakat. Kholifah (kepemimpinan), juga menjadi perhatian dalam Al Qur’an.
Konsep sistem organisasi tersebut, juga dijumpai dalam organisasi modern.
Khusus tentang
urusan ekonomi, Al Qur’an memberikan
aturan-aturan dasar, supaya transaksi ekonomi tidak sampai melanggar
norma/etika. Lebih jauh dari itu, transaksi ekonomi dan keuangan lebih
berorientasi pada keadilan dan kemakmuran umat. Istilah suq (pasar) misalnya
menunjukkan tentang betapa aspek pasar (market), harus menjadi fokus bisnis yang penting.
Organisasi keuangan dikenal dengan istilah Amil. Badan ini tidak saja berfungsi
untuk urusan zakat semata, tetapi memiliki peran yang lebih luas dalam
pembangunan ekonomi. Pembagian Ghonimah, misalnya menunjukkan adanya mekanisme
distribusi yang merata dan adil.
Sebagai
lembaga dengan stuktur organisasi yang jelas, Islam juga menekankan pentingnya
akhlaq/etika. Merujuk pada ciri-ciri organisasi modern
seperti:transparansi dan
akuntabilitas,keterbukaan,egalitarianisme,profesionalisme dan pertanggung
jawaban, juga mendapat perhatian yang serius. Al Qur’an telah sejak lama memberikan
aturan dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan
organisasi modern.
Prinsip
akuntabilitas dan transparansi, memberikan arahan bahwa lembaga bisnis harus
dapat menunjukkan prinsip keterbukaan dan bebas dari manipulasi. Konsep pencatatan
(akuntansi) baik laporan keuangan secara jelas diatur dalam Al Qur’an. Sebagai
mana ditegaskan dalam surat Al-Baqarah 282:
“hai
orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai,dalam waktu
yang ditentukan,maka hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah penulis
menuliskannya dengan benar, dan janganlah penulis, enggan menuliskannya,
sebagaimana Allah telah mengajarkannya......”(Qs.Al Baqarah 282)
A.
Lembaga
keuangan pada zaman Rosulullah SAW
Konsep
organisasi atau lembaga sesungguhnya sudah dikenal sejak sebelum Muhammad
diangkat menjadi Rosul. Darun Nadwah, sebuah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat jahiliyyahdan berfugnsi untuk merembuk masalah-masalah
kemasyarakatan.
a.
Pendirian
Baitul Mal
Lembaga baitul mal
(rumah dana), merupakan lembaga bisnis Dan sosial yang pertama dibangun oleh
Nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Apa yang dilaksanakan
okeh Rosul itu merupakan proses penerimaan pendapatan dan pembelanjaan secra
transparan dan bertujuan seperti apa yang disebutkan sekarang sebagai welfare
oriented. Ini merupakan sesuatu yang beru, mengingat pajak-pajak dan
pungutan dari masyarakat yang lain dikumpulkan oleh penguasa dan hanya untuk
para raja. Para penguasa di sekitar Jazirah Arabiyah seperti Romawi dan Persia
menarik upeti dari rakyat dan dibagi untuk para raja dan kepentingan kerajaan.
Sedangkan mekanisme baitul mal tidak saja untuk kepentingan umat islam, tetapi
juga melindungi kepentingan kafir dhimmi.
Kehadiran lembaga
ini membawa pembaharuan yang besar. Dana-dana umat, baik yang bersumber dari
dana sosial dan tidak wajib seperti sedekah, denda dan juga dana yang wajib
seperti zakat, jizyah dan lain-lain, dikumpulkan melalui lembaga baitul mal dan
disalurkan untuk kepentingan umat..
b.
Wilayatul
Hizbah
Wilayatul hizbah
merupakan lembaga pengontrol pemerintahan. Pada masa Nabi fungsi lembaga ini
dipegang langsung oleh Nabi. Konsep lembaga ini merupakan fenomena baru bagi
masyarakat Arab, mengingat pada waktu itu, kerajaan hampir sama sekali tidak
ada lembaga kontrolnya.
Rosulullah berperan
langsung sebagai penyeimbang kegiatan muammalat baik ekonomi, politik maupun
sosial. Rosulullah sering menegur bahkan melarang langsung praktek bisnis yang
merusak harga dan mendzalimi. Larangan riba, monopoli, serta menimbun barang
dan sejenisnya menjadi bukti nyata bahwa terdapat lembaga pengontrol aktifitas
bisnis. Keberadaan lembaga ini menjadi sangat strategis dan penting, mengingat
kepentingan umat yang lebih besar.
B.
Lembaga
Keuangan Pada Zaman Khulafaur Rasyidin
Sepeninggal Rosulullah, tradisi yang sudah dibangun oleh
Nabi diteruskan para pemimpin setelahnya.
Oleh Abu bakar kebiasaan memungut zakat sebagai bagian dari ajaran Islam
dan menjadi sumber keuangan negara terus ditingkatan. Bahkan sempat terjadi
peperangan antara sahabat yang taat kepada kepemimpinan beliau melawan
orang-orang yang membangkang atas perintah zakat.
Lembaga baitul mal semakin mapan kedudukannya semasa
khalifah Umar bin Khattab. Khalifah meningkatkan basis pengumpulan dana zakat
serta sumber-sumber penerimaan lainnya. Sistem administrasinya sudah mulai
dilakukan penertiban. Pada masa Umar pula mulai dilakukan penertiban gaji dan
pajak tanah.
Umar sering berjalan sendiri untuk mengontrol mekanisme
pasar. Apakah telah terjadi kedzaliman yang merugikan rakyat dan konsumen.
Khalifah memberlakukan kuota perdagangan kepada pedagang dari romawi dan
persia, karena kedua negara tersebut meberlakukan hal yang sama kepada pedagang
Madinah. Kebijakan ini sama dengan sistem perdagangan Internasional modern, yang
dikenal dengan Principle of ricriprocity. Umar juga menetapkan kebijakan fiskal
yang sangat populer, tetapi mendapat kritikan dari kalangan sahabat ialah
ketika ia menetapkan taklukan Irak bukan untuk kaum Muslimin sebagaimana
biasanya tentang ghanimah, tetapi dikembalikan kepada pemilknya. Khlifah
kemudian menetapkan kebijakan kharaj atau pajak bumi kepada penduduk Irak
tersebut.
Semua kebijakan khalifah Umar bin Khtab ditindak lanjuti
oleh para khlifah setelahnya. Yang menarik untuk diperhatikan ialah bahwa
lembaga keuangan baitul mal telah berfungsi sangat strategis baik semasa
Rosulullah maupun Khalifaur Rasyidin.
Semasa pemerintahan Khalifaur Rasyidin ini, penataan
sistem pemerintahan berjalan dengan baik. Agar mekanisme pemrintahan berjalan
lancar, dibentuklah organisasi Negara Islam (Daulah Islamiyah) yang garis
besarnya sebagai berikut:
1.
An
Nidham Asy Syiyasi (Organisasi Politik) yang mencakup:
a.
Al
Khalifah: terkait dengan pemilihan Khalifah
b.
Al
Wizarah: terkait dengan wasir atau mentri yang bertugas membantu khlifah untuk
urussan pemerintahan
c.
Al
Kitabah: terkait dengan pengangkatan orang yang mengurusi kesekretariatan
negara.
2.
An
Nidham Al Idary: oraganisasi tata usaha/administrasi Negara.
3.
An
Nidham Al Maly: organisasi keuangan Negara
4.
An
Nidham Al Harby: organisasi ketentaraan
5.
An
Nidham Al Qadho’i: organisasi kehakiman.
C.
Lembaga
Ekonomi Pada Masa Dinasti Islam
a.
Dinasti
Umayyahh
Naiknya muawiyah ke
tampuk pemerintahan islam, merupakan awal kekuasaan Bani Umayyah. Sejak
saat itu pemerintahan islam yang bersifat demokratis berubah menjadi
monarchiheridetis. Pada saat ini, penyelenggaraan administrasi berada di
DAMASKUS, sedangkan pusat aktifitas berada di Madinah.
Baitul Mal yang merupakan kantor perbendaharaan umat menjadi
salah satu institusi yang disalah gunakan. Pada masa ini Baitul Mal seperti
menjadi milik pribadi. Pada masa ini Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian,
yaitu umum, dan khusus. Pendapatan Baitul Mal umum di peruntukan bagi
masyarakat umum, sedangkan yang khusus di pruntukkan bagi para sultan dan keluargannya.
Mananggapi hal
tersebut, Sayyid Quthb menyatakan bahwa kalau bukan karena kekuatan yang luar
biasa yang dimiliki watak Agama ini, nischaya pada masa pemerintahan bani
umayyah dapat dijadikan jaminan bagi lenyapnya islam dari muka bumi. Selama
pada pemerintahan umayyah kurang lebih 90 tahun.
b.
Dinasti
Abasyiah
Bany abbasiyah meraih tampuk kekuasan islam setelah berhasil setelah
menggulingkan pemerintahan umayyah pada tahun 750 H. para pendiri ini adalah
keturunaan abbas. Pada masa ini pemerintahan islam
dipindahkan dari Damaskus ke Baghdad. Dinasti ini berkuasa selama lima abad.
Pada masa abbasiyah mencapai masa ke emasan pada priode pertama.
A.
Abu
Ja’far Al Mansur
Ia memerintah hanya dalam waktu singkat.
Tetapi pada pemerintahanya dia lebih banyak melakukan konsolidasi dan
penerbitan administrasi birokrasi. Ia menciptakan tradisi baru dibidang
pemerintahan dengan mengangkat seorang wazir sebagai coordinator depertemen. Ia
juga membentuk lembaga-lembaga protol Negara, sketaris Negara, kepolisian
Negara, serta membenahi angkatan bersenjata dan membentuk lembaga kehakiman
Negara.
B.
Al
Mahdi
Ia banyak menerapkan kebijakan yang
menguntungkan rakyat banyak. Seperti membangun tempat-tempat persinggahan para
musafir haji, pembuatan kolam-kolam air bagi para khafilah dagang beserta hewan
bawaanya, dan memperbsiki , memperbanyak jumlah telaga dan perigi, dia juga
mengembalikan harta yang dirampas oleh ayahnya kepada pemiliknya masing-masing.
Perekonomian Negara mulai meningkat dengan peningkatan sector pertanian melalui
irigasi, dan, pertambaangan. Disamping itu jalur transit perdagangan antara
timur dan barat juga banyak menghasilkan kekayan, karena basrah menjadi
pelabuhan yang penting.
C.
Harun
Ar Rasyid
Pada saat pemerintahan di kuasai oleh
Harum Al-Rasyid, pertumbuhan perekonomian berkembang dengan pesat, dan
kemakmuran d dalam dinasti Abbasiyah, dan mencapai puncaknya bpada saat ini.
Dia juga melakukan deservikasi sumber pendapatan Negara. Ia membangun Baitul
Mal untuk mengurus keuangan Negara dengan menunjukseseorang wazir yang
mengepalai beberapa diwan seperti: diwan al-khazanah, diwan al-azra, diwan
khazaim as-siaab. Sumber pendapatan pada masa ini adalah bkharaj, jizyah,
zakat, fa’i, ghanimah, usyr, dan harta lainya seperti wakaf, sedekah, dan harta
warisan.
D.
Lembaga
Keuangan Syariah Modern
Apabila diperhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan
syari’at Islam, akan ditemukan beberapa lembaga dan instrumen keuangan yang
secara garis besar dapat dikelompokkan kedalam:
a.
Kegiatan
Nonbank
b.
Kegiatan
Perbankan.
1.
Lembaga
dan Instrmen Keuanagan Nonbank
Dalam ketentuan syariat Islam yang termasuk dalam kategori
nonbank di antaranya:
a.
Lembaga zakat
Berdasarkan Undang-undang
No. 38 Tahun 1999, bahwa oragnisasi yang berhak mengelola zakat terbagi
menjadi 2 bagian, yakni orgaanisasi yang tumbuh atas prakarsa masyarakat dan
disebut juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta organisasi yang dibentuk oleh
Pemerintah dan disebut Badan Amil Zakat (BAZ).
Kedua bentuk organisasi ini memiliki kesamaan tujuan,
yakni bertujuan mengelola dana zakat dan sumber-sumber dana sosial yang lain
secara maksimal untuk keperluan umat. Misi mulia yang diemban ini jangan sampai
berbenturan dalam pelaksanaan programnya. Masyarkat harus didoraong supaya
membentuk lembaga amil sebanyk-banyaknya.
Zakat seharusnya dipungut oleh pemerintahan Islam. Namun
karena pemerintahan Islam saat ini tidak
ada, maka umat Islam secara berjamaah
dapat mendirikan baitul mal untuk pengumpulan dan pendristribusian zakat.
Di Indonesia kita bisa menghubungi BAZNAS, Rumah Zakat
dan lembaga-lembaga amil zakat terpercaya lainnya yang dekat dengan kantor atau
rumah kita.
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk barang atau uang
tunai. Di era ekonomi modern ini
membayar zakat dengan uang tunai akan
lebih tepat, karena juiga akan memudahkan penerimanya untuk menerima zakat
tersebut.
b.
Ijarah (prinsip sewa).
c.
Kafalah/zaman (uang jaminan atau garansi).
d.
Rahn (Penggadaian).
e.
Wada (Simpanan/deposit)
f.
Pinjaman
g.
Salam
h.
Istishna’
i.
Syirkah
j.
Akad
k.
Waris
l.
Qiradh
m. Al-muzara’ah
n.
Al-musaqah
2.
Lembaga
dan Instrumen Keuangan Bank (Perbankan)
Dalam ketentuan syariat Islam yang termasuk dalam kategori nonbank di antaranya:
a.
Baitul Mal Wattamwil (BMT)
BMT sebagai lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran
masyarakat secara luas, tidak ada batasan ekonomi, sosial, bahkan agama. Semua
komponen masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun sebuah sitem keuangan
yang lebih adil dan yang lebih penting mampu menjangkau lapisan pengusaha yang
terkecil sekalipun.
BMT tidak digerakkan dengan laba semata, tetapi juga
motif sosial. Karena beroperasi dengan pola syaria’ah, sudah barang tentu
kontrolnya tidak saja dari aspek ekonomi saja atau kontrol dari luar, tetapi
agama atau akidah menjadi faktor pengontrol dari dalam yang lebih dominan.
b.
Al-wadia’ah (Pinjaman)
c.
Al-mudharabah
d.
Musyarakah
e.
Al-Bai’u Bithaman Ajil (BBA)
f.
Murabahah
g.
Bank Perkreditan Rakyat syariah (BPR Syariah)
h.
Bank Syariah
i.
Asuransi Takaful
j.
Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar