PERDAGANGAN LUAR NEGERI
By : Amirul Ikhsan
A. 1.
Pengertian Tentang Perdagangan Internasional
Internasional Business atau perdagangan internasional dapat didefinisikan terdiri dari kegiatan-kegiatan
perniagaan dari statu negara asal (Country of
origin) yang melintasi perbatasan menuju statu negara tujuan (country of
destination) yang dilakukan oleh Preusan Multinacional Cooperation (MNC) untuk melakukan perpindahan barang dan jasa
perpindahan modal, perpindahan tenaga verja, perpindahan teknologi (pabrik) dan
perpindahan merek dagang. Robbock membahas perdagangan internasional dari sudut
pandang manajemen dan merinci kegiatan-kegiatan perdagangan sebagai berikut:
- Predagangan
internasional terjadi melalui perpindahan barang-barang yaitu perpindahan
jasa-jasa dari statu negara ke negara lain yang disebut transfer of goods
and services
- per dagangan internasional juga melewati
perpindahan modal yaitu masuknya investasi asing dari luar negeri yang di
sebut transfer of capital.
- Tenaga verja juga merupakan objek dalam perdagangan internasional. pada kenyataannya, tenaga verja tidak hanya pindah dari desa ke kota (dari rureal ke urban). Dalam perdagangan internasional transfer of labour mendorong masuknya-tenaga-tenaga ahli dan tenaga teknisi dari luar nageri. Pada kenyataannya, unskilled labour dapat juga memperoleh pekerjaan di luar negeri. Transfer of labour memrlukan adanya pengawasan terhadap pekerjaan baik dalam penettapan upah (wge rate) maupan perlindungannya.
- Perdagangan internasional dapat dilakukan melalui transfer of technology yaitu dengan cara mendirikan pabrik-pabrik di Negara-negara lain.
- Keberhasilan
dari suatu perdagangan internasional ttergantung dari transfer of data dan
informasi-informasi terutama dalam penyampaian informasi tentang kepastian
tersedianya bahan baku dan pangsa pasar.
b. Ruang Lingkup dari Perdagangan Luar
Negeri
1.1
Masalah Kebijakan Perdagangan Internasional
Perdagangan
internasional dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan ”multinational”(MNC) menimbulkan
transaksional internasional yaitu pedagangan internasional yang melewati
perbatasan dari statusnegara menuju negara-negara lain yang menimbulkan masalah
yang rumit (Complicated).
Dalam praktek perdagangan, terdapat 2 sudut pandang yang berbeda yaitu
perbedaan antara ekonomi mikro dan ekonomi makro, di mana ekonomi mikro
membahas masalah harga barang dan jasa, sedangkan masalah ekonomi makro
terletak pada kebijaksanaan yang merangsang pertumbuhan perdagangan
internasional. Dalam pada itu, terdapat
masalah bagi manajemen preusan (business
policy) maupun masalah keebijakan pemerintah (internasional trade policy).
1)
Bagaimana manager perusahaan internasional
memecahkan masalah harga yang kuat bersaing di pasar dunia. Berapa banyak preusan internasional
memperoleh manfaaat bila mendirikan
pabrik-pabrik di luar negeri daripada melakukan perdagangan internasional.
2) Sampai berapa jauh pemerintah harus memberikan perlindungan
terhadap produk asal impor. Berapa banyak pemerintah memperoleh penerimaan
Negara (revenue) dari perusahan multinational
3) Apakah konsumen memperoleh surplus dengan adanya kebijaksanaan
perdagangan internasional yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pada tingkat
harga yang wajar.
1.2 Masalah Perusahan Multinational
Perdagangan
Internasional Tujuan Pembangunan
Perdagangan internasional merupakan kegiatan-kegiatan asing (foreign
operation) terutama oleh perusahan-perusahan yang dapat hidup dalam persaingan
usaha (Comparative business).
Pertumbuhan perusahan internasional begitu cepat sampai menjadi perusahan
multinational. Seringkali, perdagangan
internacional disebut sebagai agen development, artinya perdagangan
internacional ikut berperan serta dalam alih teknologi dan sebagai kunci
kekuatan dalam pembangunan ekonomi dan social statu bangsa, khususnya untuk
negara-negara yang sedang berkembang ( underdeveloped country).
Agar tujuan perusahaan multinacional cocok
dengan tujuan status bangsa perusahaan
tersebut harus menyesuaikan proyek proposalnya dengan merencanakan spesifikasi
knowledge untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
Pengertian Multonational Cooperation
The multinacional cooperation (MNC) telah menjjadi kunci masa depan yang
mendorong perubahan bentuk perdagangan international. Sampai Sekarang para ahli
masih berbeda pendapat tentang pengertian MNC, ada yang berdasarkan banyak
negara, di mana perusahaan melakukan perdagangan atau pemilikan dari berbagai
bangsa atau kewarganegaraan dari top manager, contohnya : British American
Tobecco (BAT), Hollan American Line, Royal Dutch Shell Group, Nederland’s
Philipslamp. Sulit untuk menjelaskan bagaimana status perusahaan jadi
multinacional. Ada yang melakukan investasi langsung, atau mulai dengan
pemasaran, dimulai dengan cantor perwakilan, atau gudang di luar negeri.
Pengaruh positif antara lain bahwa perusahaan ptakan wiraswasta baru di
bidang supliré dan agen distributor perdagangan. Pengaruh negatif antara lain
ádalah perusahaan MNC menarik supliré dan entrepreneur dari negara asalnya.
Kegiatan perdagangan (business) tersebut di atas semakin lama semakin menjadi
kegiatan internacional milik pemerintah. Tetapa preusan dagang tidak
mendaftarkan diri di organisasi internacional. Sebagai contoh Calibri dan Brisa
yang mempunyai head office di negeri Belanda mrndirikan preusan patungan
berdasarkan hukum Indonesia dan diberi nama PT. Unilever Indonesia. Preusan
multinacional harus didirikan berdasarkan hukum statu negara, di bawah
pengawasan badan koordinasi penanaman modal (BKPM) atau Investment Borrad, di
bawah pengawasan Departemen
perindustrian, keuangan dan perdagangan.
Konflik Multinacional
Konflik antara pemerintah dengan perusahaan asing bukan merupakan pokok
pembahasan di sini. Status contoh permasalahan yang tepat ádalah bagaimana
sistem akuntansi MNC, bagaimana menyusun harga pokok asal pabrik, berapa harga
free on board (FOB), Berapa harga cast insurance an Freight (CIF). Timbulnya
konflik multinational antara lain karena perbedaan identitas kewarganegaraan
dari para pemilik, para pekerja atau supliré serta perbedaan tujuan dari negara
tuan rumah dan perusahaan multinational (intern) dan konflik lain terhadap
lingkungan (eksternal).
-
Konflik Motivasi Terhadap profit
Berhubungan
dengan rendahnya tingkat prodiktifitas buruh dan perbedaan upah buruh statu
negara dengan upah buruh dari negara lain, besar pengaruhnya terhadap hasrat
untuk menanamkan modal dia statu negara.
-
Konflik Top Manajemen
Biasanya negara tuan rumah
cenderung untuk mendominasi puncak pimpinan perusahaan multinational. Hal ini
mengingat adanya pemlikan saham yang terdiri dari Equito holders atau total
investnent yang dibiayai dari modal sendiri modal luar negeri dan pinjaman.
1.3
Masalah Transaksi International
Perdagangan international mencakup ruang
lingkup yang Sangat luas yaitu mencakup kegiatan-kegiatan perdagangan hasil
produksi dan jasa dari berbagai sector industri. Transaksi international dapat
dikelompokkan ke dalam beberapa transaksi bidang barang dan jasa, transaksi
keuangan, transaksi media, dan transaksi atas barang yang tidak diperdagangan.
a.
Transaksi internacional dalam arus barang secara
fisik meliputi produk hasil pertambangan seperti batu bara, tembaga, minyak dan
gas bumi, produk hasil pertanian seperti beras atau jeruk, dan
kegiatan-kegiatan manufacturing yaitu pabrik yang mengolah van baku menjadi
barang dagangan
b.
Transaksi international dalam bidang jasa, antara
lain di bidang kontruksi misalnya pembangunan jalan layang, di bidang perhotelan
dan pariwisata terutama untuk menarik turis asing melalui agen-agen perjalanan
jasa konsultasi bisnis dan keagenan.
c.
Transaksi international dalam bidang keuangan,
seperti berdirinya bank-bank asing, bank komersial, bank investasi, bursa efek,
lembaga asuransi dan angkutan laut dan udara.
d.
Transaksi international dalam media komunikasi,
seperti radio, televisi, telegraf, telepon, majalah buku-buku, koran, berita,
dan biskop.
e.
Transaksi international Sekarang data, informasi
dan teknologi telah menjadi komoditi yang komercial
1.4 Resiko Internacional
Di dalam menjalankan usahanya, preusan
dagang Sangat cepat berkembang menjadi perusahaan multinational. Keunggulan
dari manajemen perusahaan di bidang perdagangan international tersebut ádalah
mampu mengungkapkan beberapa resiko yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Resiko finansial (Finansial Fisk)
2.
Resiko Political (Political Risk)
3.
Resiko peraturan (Regulation Risk)
4.
Resiko Pajak (Tex Risk)
Resiko tersebut muncul sebagai akibat dari adanya keikutsertaan dari
berbagai mata uang,stándar moneter dan perbedaan tujuan nasional. Tetapi semua
resiko tersebut dapat diukur untuk memperoleh laba yang maksimum.
(1)
Resiko Finansial
Terdiri dari :
-
Tingkat inflasi yang tinggi
akan mendorong kenaikan dari harga barang-barang
-
Tingkat bunga menjadi
tinggi menjadi beban biaya investasi daripada gilirannya meninggikan biaya
produksi
-
Tingkat kurs valuta asing
(Exchange rate) yang dapat berubah untuk satu tujuan misalnya untuk membuat
harga barang ekspor menjadi relative lebih mudah
-
Bila neraca pembayaran
(balance of payment) dalam keadaan yang deficit akan mendorong terjadinya
perubahan standar moneter
(2) Resiko Politikal
-
Terhadap perusahaan asing
wajib menggunakan mesin dan peralatan asal impor yangb masih baru, serta
sebanyak-banyaknya menggunakan bahan baku
local banyak Negara menghindari system pasar modal (Capital intensive).
Sebaliknya memaksakan agar perusahaan multinational banyak menyediakan
kesempatan kerja (Labour intensive)
(3) Resikp Peraturan dan Perbedaan Kebudayaan
-
Perbedaan dasar hukum, biasanya MNC berasal dari
negara liberal dan beroperasi di Negara berkembang yang menganut sistem
demokrasi Pancasila
-
Ketentuan yang tumpang tindih misalnya industri
kimia dasar memberikan izin berdirinya pabrik farmasi tetapi direktorat pengawasan obat dan makanan membatasi
beredarnya obat keras
-
Peraturan larangan berusaha di bidang industri
bahan peledak
-
Undand-Undang anti trust
(4)
Resiko Pajak Berakibat Terhadap usaha Multinational untuk membatasi laba
besar. Resiko yang tidak menggantungkan antara lain beberapa kali dikenakan
pajak penjualan dan dibebani pajak barang mewah.
1.5 Masalah Lingkungan
Keserasian antara perdaganan international dengan perdagangan dalam
negeri tergantung dari tujuan pembangunan dari statu negara. Apakah untuk
mencapai efisiensi ekonomi yang paling optimal berapa besarnya manfaat
perdagangan international yang ingin dicapai, apakah dilakukan oleh perusahaan
negara yang non profit motive dan hanya sekedar menutupi biaya-biaya. Apakah
tujuan statu negara lebih mementingkan distribuís pendapatan dan pemerataan,
menciptakan kesempatan kerja atau membatasi konsumsi dalam negeri. Environ
mental frame work harus cukup luas untuk mencapai tingkat
supranatural, seperti terbentuknya masyarakat yang bebas dari pencemaran
(polusi).
- Contohnya,
prasarana umum (Public utilities)
seperti pembangkit tenaga verja, jeringan ttelekomunikasi, prasarana jalan
2 atau 4 jalur, jalan bebas hambatan (tol), terminal, jeringan
transportasi. Pada umumnya prasarana umum tidak terbuka untuk private
enterprise (Sector swasta)
- Contoh
lain, labaour union (Serikat Tenaga Verja) merupakan organisasi buruh
dengan dasar-dasar filosofi yang berbeda-beda dan berperan untuk
mempengaruhi kegiatan perniagaan. Kegiatan dari statu negara di mana
buruh-buruh tidah suka melakukan pemogokan merupakan salah satu daya tarik
yang Sangat kuat bagi penanaman modal asing.
Manager yang bertaraf
international harus tahu bagaimana kebudayaan mempengaruhi kebiasaan konsumen ,
pemasuk dan pekerja. Bagaimana manager international dapat mengatasi pengaruh
lingkungan terhadap perdagangan
international.
B. Mengapa Negara Melakukan Perdagangan International
Kegiatan ekonomi international dapat dilihat dari 2 sudut pandang, yaitu
1 Teori murni perdagangan international dan (2) teori moneter untuk perdagangan
internacional. Teori murni sebagai dasar-dasar yang melihat keseimbangan batang
dagangan (Qo) dan harga (Po). Sedangkan teori moneter melihat mekanisme dari
neraca pembayaran (Balance of payment),
penentuan kurs devisa, mata uang yang berhubungan dengan kegioatan bisnis
(business cyclec). Permasalahan oknomi internacional muncul ke permukaan sebagai akibat terjadinya
hubungan ekonomi antara statu negara dengan negara lainnya, sebagai statu
kesatuan ekonomi global. Klindlker
Berger berpendapat transaksi perdagangan antara negara-negara
terjadi baik secara bilateral maupun secara multilateral, selalu menimbulkan
persoalan yang serius dan mendesak untuk segera ditanggulangi, misalnya gejolak
harga minyak OPEC (Organization of petroleum Exporting country).
Permasalahan lain, dengan adanya perbedaan hukum dari statu negara lainnya.
Masalah Mobilitas Factor Produksi
Factor produksi terdiri dari land (Natural resources) labour (tenaga verja ) (Barang modal) dan skill
(Managerial atau keterampilan). Mobilitas mengandung arti statu pergerakan
dalam pengertian ekonomi atas pergerakan factor produksi dari statu negara lain. Pada kenyataannya,
tidak semua faktor produksi dapat mobil secara international. Menurut Adam
Smith, labour merupakan faktor produksi yang paling mobil.
Pada tahun 1914, terjadi
perpindahan besar-besaran dari penduduk Benua Eropa ke benua Amerika. Dalam
PJPT-1 1966-1991 mobilitas kapital dari
luar negeri ke dalam negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum PJPT-1.
Masalah perbedaan Sistem Moneter
Setiap
negara mempunyai mata uang yang sendiri.
Ahli ekonomi berpendapat, maka uang boleh mempunyai nama tersendiri asaltan
mata uang tersebut terbuat dari stándar
emas. Mta uang Semarang telah berubah bentuknya dari uang emas menjadi uang
kertas. Adanya perbedaan mata uang dari setiap negara. Perbedaan kebijaksanaan
ekonomi moneter, pada gilirannya mempengaruhi sistem lalu lintas pembayaran
international dan sistem lalu lintas modal.
Masalah Batas-Batas Negara yang Berdaulat
Adanya
batas-batas dari status negara dengan negara-negara lain yang berdaulat
menyebabkan perbaedaan politik dalam
perdagangan misalnya perlindungan tarif terhadap produk hasil industri
dalam negeri, larangan impor, quota dan blok-blok perdagangan, Adanya
kedaulatan mengakibatkan bea masuk (import duty) dari statu negara tidak sama
dengan bea impor negara lain.
Masalah Transport Cost
Ongkos angkut dari pabrik ke pasar atau pelabuhan (Handling Cost and
Freight) meninggikan harga asal pabrik (Ex factory price). Agar harga produk
ekspor sampai di Negara tujuan (
Handling cost an freight) dari pelabuhan asal (port of origin) ke Negara tujuan (Post of
Destination) harus diperhitungkan dalam
kalkulasi biaya produksi, agar harga komoditi ekspor teoat sama dengan harga
FOB ( Free On Board).
C. Siklus
daro Perdagangan Bebas Ke Sistem Perlindungan Tarif dan Blok-blok
Perdagangan
Perdagangan antar kota atau antar pulau dalam status negara dapat
dibandingkan dengan perdagangan antar negara atau dengan mempelajari analisis
komparatif ekonomi regional dengan
ekonomi international.
Biaya untuk melakukan perdagangan internacional. Pertama, terdiri
dari biaya investasi pendirian pabrik, biaya operacional dan pemeliharaan,
biaya variebel pembelian van baku,
pembayaran upah buruh sampai menjadi harga barang dari pintu pabrik. Kedua,
bahan baku asal impor dapat diperoleh dengan harga pabrik-pabrik di negara
asalnya di tambah handling cost, biaya transportasi dan biaya pengapalan sampai
di negara tujuan importir menjadi harga cast insurance and freight (CIF). Ketiga,
barang hasil produksi dalam negeri untuk ekspor menambah harga pabrik dengan
biaya-biaya handling, transportasi ke pelabuhan, biaya parking (kemasan) dan
pengapalan (freight) menjadi harga
ekspor yang disebut free on borrad (FOB).
Kehidupan dari perdagangan internacional dapat dipelajari melalui statu siklus
yang terdiri dari :
Siklus
1 : di mana peranan dari perdagangan
bebas (Free trade) sangat dominan
Siklus 2 : Di
lain waktu terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk hasil industri dalam negeri.
- Free
Trade
Adam Smith dan David Ricardo membawa konsep perdagangan bebas (free
trade) untuk menciptakan spesialisasi perdagangan antar negara melalui
pembagian kerja untuk menghasilkan produk yang melebihi kebutuhan dalam negeri
dan menukarkan kelebihannya dengan produk lainnya yang tidak dihasilkan atau
kurang produktif. Pertukaran 2 barang X dengan barang Y yang terjadi antara A
dan negara B dalam siklus free trade dapat dilakukan tanpa hambatan-hambatan
tarif atau tanpa campur tangan pemerintah.
2.Tarif Protection
Salah satu hasil penelitian Eam Eagel
mengungkapkan terjadinya perubahan perdagangan berdasarkan Fash Track of Rapad
Growth Development, di mana statu negara mendahulukan berdirinya
perusahan-perusahaan industri yang mendukung sector pertanian. Kegiatan
perdagangan internacional menurut Robbock dan Simmond, kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
multinational antara lain terjadinya
transfer of goods and services (pertukaran barang dan jasa) sebagai akibat
adanya kemajuan dan perkembangan
teknologi di bidang angkutan laut dan kereta api. Teknologi angkutan laut dan
darat tmemungkunkan untuk dilakukannya pengangkutan barang-barang hasil
produksi pertanian yang telah diolah menjadi produk hasil manufacturing secara
besar-besaran dari negara-negara berkembang ke Amerika dan Eropa. Bongkar muat
barang dagangan dan pengangkutann barang ekspor impor, dilakukan dalam waktu
yang semakin singkat.
Harga barang impor yang lebih rendah dari harga barang sejenis hasil
produk negara-negara Eropa, merupakan pululan dan persaingan yang Sangay berat
bagi hasil produk Eropa. Untuk melindungi industri dalam negeri Eropa, negara
MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
memberlakukan perlindungan tarif. Dari penjelasan di atas, terlihat
bahwa siklus perdagangan telah beralih dari sistem free trade menjadi sistem
tarif proteksi.
- Blok-Blok
perdagangan
Untuk
mengatasi masalah-masalah pemasaran barang-barang hasil industri dalam negeri, Negara-negara sosialis
sudah sejak lama melakukan praktek blok-blok perdagangan. negara sosialis
melakukan praktek blok-blok perdagangan melalaui barter gaya baru yang
disebut imbal balik (Counter parchases)
a)
Blok Perdagangan MEC
Lahirnya Economics European
Community (EEC) adalah untuk melakukan perdagangan regional atau kerja sama
perdagangan diantara negara-negara anggota MEC.
b)
Blok Perdagangan Amerika
Nafta terdiri dari
negara-negara Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada hakikatnya, Nafta adalah
untuk mengatasi masalah perdagangan hasil industri dalam negeri anggota blok perdagangan
4.
Bentuk-bentuk proteksi dari Indonesia
Alat-alat perlindungan tarif terdiri
dari :
(a). Tarif Barter, terdiri :
1. Bea masuk
2. Bea masuk tambahan
Yaitu tindakan pembebanan bea impor atas pos
tarif hasil industri yang akan di impor dan di masukkan ke daerah p pabean Indonesia . Bila
b bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM ++ 10% untuk melindungi hasil produk
dalam negeri dapat dikenakan bea masuk tambahan misalnya BMT + 10%. Sehingga
total bea impor menjadi 20%.
(b). Quota (pembatasan impor)
Dengan quota
benar-benar efektif untuk melindungi
produk hasil dalam negeri, misalnya gula pasir, hasil produksi pabrik
gula M ini. Bila produksi gula 1.500 juta ton tidak mencukupi kebutuhan gula
sekitar 1.800 ton, maka untuk memenuhi kekurangan gula sekitar 300 ton,
diberikan quota sebanyak 300 ton. Dengan demikian konsumen gula local tidak
akan beralih ke gula impor.
- Non Tarif Barter (NTB)
Perijinan impor untuk komoditi
yang dibutuhkan di dalam negeri, dilakukan dengan system penunjukan terhadap
beberapa perusahaan sebagai pelaksana impor. Misalnya alat musik organ
elektronik (93.07.110) hanya diberikann kepada importer produsen.
- Duty Draw Back dan Duty Exemption
Pemberian subsidi ekspor yang
dikenal sebagai sertifikat ekspor telah berhasil mendorong ekspor non migas,
tetapi menghadapi tindakan balasan dari
Negara tujuan ekspor.
Pada tahun 1985, pemerintah
mengeluarkan paket Deregulasi 6 Mei 1985, tentang pelayanan kemudahan untuk
mendorong ekspor non migas melalui pembebasan bea masuk untuk pengembalian bea
masuk.
- Bentuk-bentuk Proteksi di luar Negeri
Amerika dan Eropa merupakan Negara tujuan ekspor
(country of destination) untuk hasil produksi dari Indonesia dan Negara berkembang
lainnya. Perkembangan teknologi dibidang jasa angkutan kereta api dan angkutan
laut, lancarnya transfer dibidang perbankan, telah mendorong perpindahan barang
dari Indonesia
dan membanjiri pasar di luar negeri.
1) Tarif Tinggi
Setelah krisis minyak tahun
1973-1974, disusun dengan resesi yang berkepanjangan. Negara-negara industri maju di benua Amerika, Jepang dan
negara—negara Eropa yang merasa terdesak oleh barang impor, telah lama beralih
dari sistem free trade ke sistem tarif protection untuk melindungi hasil
industri sejenis barang impor seperti textil dan pakaian.
Tindakan proteksionisme dari
negara-negara industri bertujuan untuk menghalang-halangi masuknya barang dari
Indonesia, misalnya Philiphina, Thailand, India, dan Brasilia.
2)Quota
Tekstil dan garment hasil industri dalam negeri Indonesia
dianggap merupakan ssaingan bagi hasil industri dalam negeri Amerika. Maka atas
tekstil san garment asal Indonesia ,
Amerika lebih mengenakan quota.
3)Restriktif (
larangan impor)
Jerman Barat menerapkan tindakan restriktif atau larangan impor untuk
manghalangi masuknya barang impor untuk menghalangi masuknya barang impor dari
beberapa Negara ASIA. Amerika dan Eropa melakukan restriksi impor melalui
system dan prosedur pabean (bea cukai), misalnya hasil misalnya hasil produksi
impor harus memenuhi persyaratan kesehatan, misalnya minuman tidak mengandung
zat warna tekstil sebagai penyebab
kanker.
Prancis mempersulit
administrasi pabean untuk menghalamgi masuknya barang impor.
4)Counter
Veiling Duty
Tindakan-tindakan proteksi baik antara sesama negara maju
maupun dengan negara berkembang mencapai titik kritir pada tahun 1985 dan
mengarah lepada tindakan balasan. Tindakan balasan di Amerika
Serikat dikenal dengan istilah “ Counter
Veiling Duty” dari senator Jenkin Bill yang gagal akibat Veto dari Presiden
Ronald Reagen. Namun tindakan
balasan untuk membatasi impor tekstil ke Amerika telah menggoncangkan
Negara-negara pengekspor textil seperti Indonesia.
PEMBAHASAN SECARA KONSEP ISLAMIC
A. Pendahuluan / Arti
Pertanyaan yang umum diajukan bagi
para ulama dan pemikiran Islam dewasa
ini hádala dapatkah Islam sebagai agama dan sistem yang mengatur kehidupan
masyarakat berbicara tentang ekonomi
modern lebih lanjut sistem
ekonomi seperti apa yang bisa
diajukan oleh islam dalam rangka merespons perdagangan bebas dewasa ini?.
Persoalan-persoalan semacam ini bagaimanapun nyata adanya bagi bertahannya Islam sebagai system nilai dan pemberi
pedoman bagi pelaku individu dan masyarakat, disamping itu jumlah Amat Islam
yang telah mencapai satu millar lebih di seluruh dunia dan 90% dari 200 juta
penduduk Indonesia tentu saja Sangay memerlukan acuan teologi dan arahan
konseptual dalam memasuki sistem perdagangan dunia.
- Islam
Sebagai Pedoman
Islam dalam pengertian seharí-hari biasanya selalu
dihubungkan dengan ungkapan bahwa Islam itu hádala “Way of Life” bagi
pemeluknya. Pemaknaan Islam sebagai way of liffe memili arti yang
mendalan lagi integral sebagai sebuah aturan, norma, pola hidup yang melingkupi
kehidupan manusia dan menjadi pedoman dalam mengarungi kehidupan di dunia bagi
manusia. Islam dalam pemahaman diatas berarti bahwa ajaran yang dikandungnya telah sempurna dan mencakup
seluruh aspek kehidupan, seperti firman Allah SWT :
Pada hari ini telah
kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kecukupan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku ridlai Islam itu jadia gama
bagimu (QS. Al-Maidah (5): 3)..
Oleh jarena itu
Qur’an merupakan pedoman yang kuat
bagi Amat Islam. Demikian termasuk dalam bidang muamalah, karena pada
intinya muamalah pada intinya berbicara mengenai jual-beli, pijam-meminjam, gadai, sewa,
piutang dan sebagainya. Jadi muamalah merupakan bagian penting dari aktivitas kehidupan manusia sehari-hari.
Sedanfkan yang lebih mendasar lagi dalam kaitannya dengan fiqih muamalah
pandangan Islam mengenai harta benda, karena obyek dari transajsi jual-beli
hádala harta benda.
- Konsep
Fiqih Perdagangan
Islam dalam kaitan memperkenalkan
lepada manusia lima komponen hidup yang menjadi kepentingan bagi semua manusia.
Hukum Islam (al (al-Fiqih). Demikian, berfungsi menjaga lima componen
“al-Kulliyat al-Khams” (lima dasar) yaitu: jira, akal pikiran, harta bevda,
keturunan, dan keyakinan beragama manusia.
Masalah harta benda merupakan salah
satu dari lima componen kehidupan dalam hukumIslam yang menduduki posisi yang
sama, yaitu kesemuanya harus harus dijamin keselamatannya. Contohnya
pengelolaan harta benda merupakan masalah muamalah, termasuk didalamnya masalah
perdagangan. Rosulullah saw bersabda: “ Tis’ah al-asy’ari al-rizki min
al-tijjarah”, bahwa perolhan rezeki itu 90% hádala berasal dari perdagangan.
Selanjutnya, prinsip dasar perdagangan Islam hádala unsur kebebasan dalam
melakukan transaksi (tijjarah
antaradhin) dengan mengindahkan keridhoan dan melarang pemaksaan pada zaman
Rasulullah perdagangan yang dilakukan selalu didasarkan pada prinsip kebebasan.
Artinya kebebasan tersebut dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, yaitu antara
penjual dan pembeli (dimana tidak ada jual-beli yang dipaksa).
Salah satu bentuk kongjretnya
terdapat dalam kitab Bulugh Al-Maram. Ba’un, Rasulullah menyebutkan salah satu
larangan transaksi jual-beli dengan
sabdanya: “Naha Rasulullah ‘an talaqqi al-ruqban”, yaitu Rasulullah
melarang orang kota menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada di
luar kota untuk membeli barang dengan harga yang murah di mana orang desa
tersebut tidak diberi desempatan untuk masuk kota agar mensual barang
dagangannya dipasar.
Sistem kebebasan merupakan statu upaya
untuk mempersingkat mata rantai antara pridusen dan konsumen. Sekarang ini mata
rantai perdagangan panjang sekali, sehingga banyak orang yang mengambil
keuntungan di antara mata rantai itu.
Hal ini perli kita perbandingkan dengan sistem perdagangan bebas Semarang yang
penuh dengan ikatan-ikatan peraturan, seperti AFTA, NAFTA, GATT, WTO, dan
sebagainya. Kesemuanya terikat dengan peraturan. Pertanyaannya adalah dari mana
kebebasan itu? Kita tidak mengatakan bahwa itu mutlak tidak baik, bisa saja ada
hal-hal yang positif. Keseluruhan aktivitas perdagangan bebas menurut versi
modern merupakan bagian penting dari globalisasi. Sementara globalisasi
menghapus seluruh otoritas yang ada, kecuali otoritas perdagangan. Oleh
jarena itu, banyak gerakan anti-Globalisasi, karena memahaminya seperti itu.
Khususnya umat islam, agar memahami masalah perdagangan bebas ini. Demi
melindungi kepentingan nasional dan kepentingan umat: mana aspek positif yang
dapat dilakukan dan mana aspek negatif yang harus di hindari. Dalam hal ini,
kita harus mampu melindungi umat islam dari dampak negatif yang ditimbulkan
oleh perdagangan bebas menurut versi modern yang merupakan bagian dari
globalisasi. Sementara itu, yang paling mendominasi dunia sekarang ini dalam
kaitannya dengan kehidupan dan perdagangan adalah masalah kredit (utang) yang
sampai sekarang menjadi persoalan yang krustal.
Dalam kaitannya dengan sistem perdagangan, Rasulullah
secara personal telah memperkenalkan satu bentuk kerja sama mudharabah, yaitu
ikatan kontrak kerja sama antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pelaku
aktivitas perdagangan (mudharib), yang nisbah-nya disesuaikan dengan
perjanjian, bisa nishfu (1/2, tsulustun (1/3), atau rubu’ (1/4), dengan
berdasarkan pada sejauh mana keterlibatannya dalam mengelola modal yang
percayakan kepada mereka. Jika dikaitkan dengan sistem perdagangan bebas secara
global sekarang. Apling tidak dapat dianggap merupakan tindak lanjut
(alternatif) dari sistem tersebut, Seperti halnya masalah negara, dahulu bentuk
negara berupa kerajaan atau khilafah, yang kemudian berkembang menjadi
pemerintahan dalam bentuk kenegaraan (nation-state). Dahulu bentuk pemerintahan
Islam berupa kekhilafahan, sedangkan sejarang berubah menjadi suatu lembaga
kenegaraan modern. Begitu pula halnya dengan soal-soal perdagangan. Jika dulu
perdagangan dalam masyarakat dilakukan dengan sistem barter, sekarang
berkembang menjadi lembaga perdagangan internasional.
Untuk memberikan suatu bentuk
keyakinan kepada mitra kerja dalam sistem perdagangan Islam tersebtu,
diperlukan suatu konsep yang jelas yang harus sipersiapkan terlebih dahulu
sebelum disosialisasikan. Hal ini memerlukan suatu kemampuan untuk menjangkau
seluruh masyarakat kita. Contoh sebagaian anggota masyarakat hingga sekarang
masih beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan Islam itu adalah lembaga
sosial yang dalam operasionalnya diharapkan selalu dapat memberi bantuan sosial
secara gratis atas dasar tolong-menolong. Oleh karena itu, perlu
disosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa lembaga keuangan Islam tidak
hanya berorientasi pada sosial kemasyarakatan (social-oriental), tetapi juga
mempunyai fungsi bisnis yang berorientasi pada keuntungan (profil-oriented).
Hal ini mengingat bahwa suatu lembaga keuangan Islam tidak boleh rugi, sebab
jika tidak demikian, maka umat Islam sendiri yang akan menuai kerugian
tersebut. Ini merupakan kendala psikologis yang sering menghambat perkembangan
lembaga-lembaga keuangan Islam indonesia.
Di pihak lain,
inti dari globalisasi adalah suatu « gerakan » yang
lambat-laun membentuk suatu otoritas baru dalam penguasaan aktivitas ekonomi
seluruh dunia. Sebagian pengamat menyebutkan bahwa globalisasi adalah
neoimperialisme, sekalipun bahwa keseluruhan globalisai itu negatif. Kita bisa
mengambil manfaatnya, kalau memahami globalisasi itu. Sehingga tidak tertelan
di dalamnya. Dalam masalah perubahan. Misalnya memang diakui bahwa harus ada
estándar perburuhan internasional yang adil. Yang merupakan bagian dari produk
globalisasi tersebut diterapkan, maka buruh di indonesia dapat diuntungkan
karena tidak dibayar terlalu murah. Tetapi yang berat dari globalisasi adalah
persaingan bebas: bagaimana negara berkembang bisa bersaing dengan negara yang
sudah maju. Disinilah letak sesungguhnya inti teoritiknya. Mahartir (PM
Malaysia) memahami benar masalah ini, sehingga memberikan perlindungan dan
hak-hak istimewa kepada prang Melayu selama 25 tahun, agar mampu tumbuh besar
untuk bersaing dengan orang cina. Sebaliknya di Indonesia, istilah pribumi itu
mau dihapus, sehingga timbul kekhawatiran jika konglomerat (seperti keluarga
Salim) bisa disamakan dengan pedagang asongan yang masih lemah. Sedang kita
sama-sama maklum bahwa yang akan dirugikan adalah umat islam itu sendiri,
karena umat islam adalah penduduk yang ada. Namun demikian, hal ini pulalah
yang merupakan bagian dari kepentingan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar