Rabu, 13 Juni 2012

PERDAGANGAN LUAR NEGERI


PERDAGANGAN LUAR NEGERI

By : Amirul Ikhsan

A. 1.  Pengertian Tentang Perdagangan Internasional
           Internasional Business atau perdagangan internasional dapat  didefinisikan terdiri dari kegiatan-kegiatan perniagaan dari statu negara asal (Country of  origin) yang melintasi perbatasan menuju statu negara tujuan (country of destination) yang dilakukan oleh Preusan Multinacional Cooperation (MNC)  untuk melakukan perpindahan barang dan jasa perpindahan modal, perpindahan tenaga verja, perpindahan teknologi (pabrik) dan perpindahan merek dagang. Robbock membahas perdagangan internasional dari sudut pandang manajemen dan merinci kegiatan-kegiatan perdagangan sebagai berikut:
  1. Predagangan internasional terjadi melalui perpindahan barang-barang yaitu perpindahan jasa-jasa dari statu negara ke negara lain yang disebut transfer of goods and services
  2.  per dagangan internasional juga melewati perpindahan modal yaitu masuknya investasi asing dari luar negeri yang di sebut transfer of capital.
  3.  Tenaga verja juga merupakan objek dalam perdagangan internasional. pada kenyataannya, tenaga verja tidak hanya pindah dari desa ke kota (dari rureal ke urban). Dalam perdagangan internasional transfer of labour mendorong masuknya-tenaga-tenaga ahli dan tenaga teknisi dari luar nageri. Pada kenyataannya, unskilled labour dapat juga memperoleh pekerjaan di luar negeri. Transfer of labour memrlukan adanya pengawasan terhadap pekerjaan baik dalam penettapan upah (wge rate) maupan perlindungannya.
  4. Perdagangan internasional dapat dilakukan melalui transfer of technology yaitu dengan cara mendirikan pabrik-pabrik di Negara-negara lain.
  5. Keberhasilan dari suatu perdagangan internasional ttergantung dari transfer of data dan informasi-informasi terutama dalam penyampaian informasi tentang kepastian tersedianya bahan baku dan pangsa pasar.
   
b. Ruang Lingkup dari Perdagangan Luar Negeri
1.1  Masalah Kebijakan Perdagangan Internasional 
          Perdagangan internasional dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan ”multinational”(MNC) menimbulkan transaksional internasional yaitu pedagangan internasional yang melewati perbatasan dari statusnegara menuju negara-negara lain yang menimbulkan masalah yang rumit (Complicated).
            Dalam praktek perdagangan, terdapat 2 sudut pandang yang berbeda yaitu perbedaan antara ekonomi mikro dan ekonomi makro, di mana ekonomi mikro membahas masalah harga barang dan jasa, sedangkan masalah ekonomi makro terletak pada kebijaksanaan yang merangsang pertumbuhan perdagangan internasional. Dalam pada  itu, terdapat masalah bagi  manajemen preusan (business policy) maupun masalah keebijakan pemerintah (internasional trade policy).
1)      Bagaimana manager perusahaan internasional memecahkan masalah harga yang kuat bersaing di pasar dunia.  Berapa banyak preusan internasional memperoleh manfaaat bila  mendirikan pabrik-pabrik di luar negeri daripada melakukan perdagangan  internasional.
2)      Sampai berapa jauh pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap produk asal impor. Berapa banyak pemerintah memperoleh penerimaan Negara (revenue) dari perusahan multinational
3)      Apakah konsumen memperoleh surplus dengan adanya kebijaksanaan perdagangan internasional yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pada tingkat harga yang wajar.

1.2 Masalah Perusahan Multinational
Perdagangan Internasional  Tujuan Pembangunan
        Perdagangan internasional merupakan kegiatan-kegiatan asing (foreign operation) terutama oleh perusahan-perusahan yang dapat hidup dalam persaingan usaha  (Comparative business). Pertumbuhan perusahan internasional begitu cepat sampai menjadi perusahan multinational. Seringkali, perdagangan  internacional disebut sebagai agen development, artinya perdagangan internacional ikut berperan serta dalam alih teknologi dan sebagai kunci kekuatan dalam pembangunan ekonomi dan social statu bangsa, khususnya untuk negara-negara yang sedang berkembang ( underdeveloped country).
  Agar tujuan perusahaan multinacional cocok dengan tujuan  status bangsa perusahaan tersebut harus menyesuaikan proyek proposalnya dengan merencanakan spesifikasi knowledge untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.


Pengertian Multonational Cooperation

          The multinacional cooperation (MNC) telah menjjadi kunci masa depan yang mendorong perubahan bentuk perdagangan international. Sampai Sekarang para ahli masih berbeda pendapat tentang pengertian MNC, ada yang berdasarkan banyak negara, di mana perusahaan melakukan perdagangan atau pemilikan dari berbagai bangsa atau kewarganegaraan dari top manager, contohnya : British American Tobecco (BAT), Hollan American Line, Royal Dutch Shell Group, Nederland’s Philipslamp. Sulit untuk menjelaskan bagaimana status perusahaan jadi multinacional. Ada yang melakukan investasi langsung, atau mulai dengan pemasaran, dimulai dengan cantor perwakilan, atau gudang di luar negeri.
            Pengaruh positif antara lain bahwa perusahaan ptakan wiraswasta baru di bidang supliré dan agen distributor perdagangan. Pengaruh negatif antara lain ádalah perusahaan MNC menarik supliré dan entrepreneur dari negara asalnya. Kegiatan perdagangan (business) tersebut di atas semakin lama semakin menjadi kegiatan internacional milik pemerintah. Tetapa preusan dagang tidak mendaftarkan diri di organisasi internacional. Sebagai contoh Calibri dan Brisa yang mempunyai head office di negeri Belanda mrndirikan preusan patungan berdasarkan hukum Indonesia dan diberi nama PT. Unilever Indonesia. Preusan multinacional harus didirikan berdasarkan hukum statu negara, di bawah pengawasan badan koordinasi penanaman modal (BKPM) atau Investment Borrad, di bawah pengawasan Departemen  perindustrian, keuangan dan perdagangan.


Konflik Multinacional

           Konflik antara pemerintah dengan perusahaan asing bukan merupakan pokok pembahasan di sini. Status contoh permasalahan yang tepat ádalah bagaimana sistem akuntansi MNC, bagaimana menyusun harga pokok asal pabrik, berapa harga free on board (FOB), Berapa harga cast insurance an Freight (CIF). Timbulnya konflik multinational antara lain karena perbedaan identitas kewarganegaraan dari para pemilik, para pekerja atau supliré serta perbedaan tujuan dari negara tuan rumah dan perusahaan multinational (intern) dan konflik lain terhadap lingkungan (eksternal).
    -    Konflik Motivasi Terhadap profit
               Berhubungan dengan rendahnya tingkat prodiktifitas buruh dan perbedaan upah buruh statu negara dengan upah buruh dari negara lain, besar pengaruhnya terhadap hasrat untuk menanamkan modal dia statu negara.
    -   Konflik Top Manajemen
                  Biasanya negara tuan rumah cenderung untuk mendominasi puncak pimpinan perusahaan multinational. Hal ini mengingat adanya pemlikan saham yang terdiri dari Equito holders atau total investnent yang dibiayai dari modal sendiri modal luar negeri dan pinjaman.

1.3  Masalah Transaksi International
            Perdagangan international mencakup ruang lingkup yang Sangat luas yaitu mencakup kegiatan-kegiatan perdagangan hasil produksi dan jasa dari berbagai sector industri. Transaksi international dapat dikelompokkan ke dalam beberapa transaksi bidang barang dan jasa, transaksi keuangan, transaksi media, dan transaksi atas barang yang tidak diperdagangan.
a.       Transaksi internacional dalam arus barang secara fisik meliputi produk hasil pertambangan seperti batu bara, tembaga, minyak dan gas bumi, produk hasil pertanian seperti beras atau jeruk, dan kegiatan-kegiatan manufacturing yaitu pabrik yang mengolah van baku menjadi barang dagangan
b.      Transaksi international dalam bidang jasa, antara lain di bidang kontruksi misalnya pembangunan jalan layang, di bidang perhotelan dan pariwisata terutama untuk menarik turis asing melalui agen-agen perjalanan jasa konsultasi bisnis dan keagenan.
c.       Transaksi international dalam bidang keuangan, seperti berdirinya bank-bank asing, bank komersial, bank investasi, bursa efek, lembaga asuransi dan angkutan laut dan udara.
d.      Transaksi international dalam media komunikasi, seperti radio, televisi, telegraf, telepon, majalah buku-buku, koran, berita, dan biskop.
e.       Transaksi international Sekarang data, informasi dan teknologi telah menjadi komoditi yang komercial
 1.4  Resiko Internacional
            Di dalam menjalankan usahanya, preusan dagang Sangat cepat berkembang menjadi perusahaan multinational. Keunggulan dari manajemen perusahaan di bidang perdagangan international tersebut ádalah mampu mengungkapkan beberapa resiko yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Resiko finansial (Finansial Fisk)
2.      Resiko Political (Political Risk)
3.      Resiko peraturan (Regulation Risk)
4.      Resiko Pajak (Tex Risk)
             Resiko tersebut muncul sebagai akibat dari adanya keikutsertaan dari berbagai mata uang,stándar moneter dan perbedaan tujuan nasional. Tetapi semua resiko tersebut dapat diukur untuk memperoleh laba yang maksimum.
(1)   Resiko Finansial
Terdiri dari :
-          Tingkat inflasi yang tinggi akan mendorong kenaikan dari harga barang-barang
-          Tingkat bunga menjadi tinggi menjadi beban biaya investasi daripada gilirannya meninggikan biaya produksi
-          Tingkat kurs valuta asing (Exchange rate) yang dapat berubah untuk satu tujuan misalnya untuk membuat harga barang ekspor menjadi relative lebih mudah
-          Bila neraca pembayaran (balance of payment) dalam keadaan yang deficit akan mendorong terjadinya perubahan standar moneter
(2)   Resiko Politikal
-          Terhadap perusahaan asing wajib menggunakan mesin dan peralatan asal impor yangb masih baru, serta sebanyak-banyaknya menggunakan bahan baku local banyak Negara menghindari system pasar modal (Capital intensive). Sebaliknya memaksakan agar perusahaan multinational banyak menyediakan kesempatan kerja (Labour intensive)
(3)   Resikp Peraturan dan Perbedaan Kebudayaan
-          Perbedaan dasar hukum, biasanya MNC berasal dari negara liberal dan beroperasi di Negara berkembang yang menganut sistem demokrasi Pancasila
-          Ketentuan yang tumpang tindih misalnya industri kimia dasar memberikan izin berdirinya pabrik farmasi tetapi direktorat  pengawasan obat dan makanan membatasi beredarnya obat keras
-          Peraturan larangan berusaha di bidang industri bahan peledak
-          Undand-Undang anti trust
(4)   Resiko Pajak Berakibat Terhadap  usaha Multinational untuk membatasi laba besar. Resiko yang tidak menggantungkan antara lain beberapa kali dikenakan pajak penjualan dan dibebani pajak barang mewah.

 1.5   Masalah Lingkungan
             Keserasian antara perdaganan international dengan perdagangan dalam negeri tergantung dari tujuan pembangunan dari statu negara. Apakah untuk mencapai efisiensi ekonomi yang paling optimal berapa besarnya manfaat perdagangan international yang ingin dicapai, apakah dilakukan oleh perusahaan negara yang non profit motive dan hanya sekedar menutupi biaya-biaya. Apakah tujuan statu negara lebih mementingkan distribuís pendapatan dan pemerataan, menciptakan kesempatan kerja atau membatasi konsumsi dalam negeri. Environ mental frame work harus cukup luas untuk mencapai tingkat supranatural, seperti terbentuknya masyarakat yang bebas dari pencemaran (polusi).
  1. Contohnya, prasarana umum  (Public utilities) seperti pembangkit tenaga verja, jeringan ttelekomunikasi, prasarana jalan 2 atau 4 jalur, jalan bebas hambatan (tol), terminal, jeringan transportasi. Pada umumnya prasarana umum tidak terbuka untuk private enterprise (Sector swasta)
  2. Contoh lain, labaour union (Serikat Tenaga Verja) merupakan organisasi buruh dengan dasar-dasar filosofi yang berbeda-beda dan berperan untuk mempengaruhi kegiatan perniagaan. Kegiatan dari statu negara di mana buruh-buruh tidah suka melakukan pemogokan merupakan salah satu daya tarik yang Sangat kuat bagi penanaman modal asing.
                       Manager yang bertaraf international harus tahu bagaimana kebudayaan mempengaruhi kebiasaan konsumen , pemasuk dan pekerja. Bagaimana manager international dapat mengatasi pengaruh lingkungan  terhadap perdagangan international.

B. Mengapa Negara Melakukan Perdagangan International

        Kegiatan ekonomi international dapat dilihat dari 2 sudut pandang, yaitu 1 Teori murni perdagangan international dan (2) teori moneter untuk perdagangan internacional. Teori murni sebagai dasar-dasar yang melihat keseimbangan batang dagangan (Qo) dan harga (Po). Sedangkan teori moneter melihat mekanisme dari neraca pembayaran  (Balance of payment), penentuan kurs devisa, mata uang yang berhubungan dengan kegioatan bisnis (business cyclec). Permasalahan oknomi internacional  muncul ke permukaan sebagai akibat terjadinya hubungan ekonomi antara statu negara dengan negara lainnya, sebagai statu kesatuan ekonomi global. Klindlker  Berger berpendapat transaksi perdagangan antara negara-negara terjadi baik secara bilateral maupun secara multilateral, selalu menimbulkan persoalan yang serius dan mendesak untuk segera ditanggulangi, misalnya gejolak harga minyak OPEC (Organization of petroleum Exporting country). Permasalahan lain, dengan adanya perbedaan hukum dari statu negara lainnya.

Masalah Mobilitas Factor Produksi

          Factor produksi terdiri dari land (Natural resources) labour  (tenaga verja ) (Barang modal) dan skill (Managerial atau  keterampilan). Mobilitas mengandung arti statu pergerakan dalam pengertian ekonomi atas pergerakan factor produksi  dari statu negara lain. Pada kenyataannya, tidak semua faktor produksi dapat mobil secara international. Menurut Adam Smith, labour merupakan faktor produksi yang paling mobil.
            Pada tahun 1914, terjadi perpindahan besar-besaran dari penduduk Benua Eropa ke benua Amerika. Dalam PJPT-1  1966-1991 mobilitas kapital dari luar negeri ke dalam negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum  PJPT-1.

Masalah perbedaan Sistem Moneter

      Setiap negara mempunyai mata uang yang  sendiri. Ahli ekonomi berpendapat, maka uang boleh mempunyai nama tersendiri asaltan mata uang tersebut terbuat  dari stándar emas. Mta uang Semarang telah berubah bentuknya dari uang emas menjadi uang kertas. Adanya perbedaan mata uang dari setiap negara. Perbedaan kebijaksanaan ekonomi moneter, pada gilirannya mempengaruhi sistem lalu lintas pembayaran international dan sistem lalu lintas modal.

Masalah Batas-Batas Negara yang Berdaulat

      Adanya batas-batas dari status negara dengan negara-negara lain yang berdaulat menyebabkan perbaedaan politik dalam  perdagangan misalnya perlindungan tarif terhadap produk hasil industri dalam negeri, larangan impor, quota dan blok-blok perdagangan, Adanya kedaulatan mengakibatkan bea masuk (import duty) dari statu negara tidak sama dengan bea impor negara lain.

Masalah Transport Cost

           Ongkos angkut dari pabrik  ke pasar atau pelabuhan (Handling Cost and Freight) meninggikan harga asal pabrik (Ex factory price). Agar harga produk ekspor  sampai di Negara tujuan ( Handling cost an freight) dari pelabuhan asal (port  of origin) ke Negara tujuan (Post of Destination) harus  diperhitungkan dalam kalkulasi biaya produksi, agar harga komoditi ekspor teoat sama dengan harga FOB ( Free On Board).
C.  Siklus  daro Perdagangan Bebas Ke Sistem Perlindungan Tarif dan Blok-blok Perdagangan
        Perdagangan antar kota atau antar pulau dalam status negara dapat dibandingkan dengan perdagangan antar negara atau dengan mempelajari analisis komparatif ekonomi regional dengan  ekonomi international.
         Biaya untuk melakukan perdagangan internacional. Pertama, terdiri dari biaya investasi pendirian pabrik, biaya operacional dan pemeliharaan, biaya variebel  pembelian van baku, pembayaran upah buruh sampai menjadi harga barang dari pintu pabrik. Kedua, bahan baku asal impor dapat diperoleh dengan harga pabrik-pabrik di negara asalnya di tambah handling cost, biaya transportasi dan biaya pengapalan sampai di negara tujuan importir menjadi harga cast insurance and freight (CIF). Ketiga, barang hasil produksi dalam negeri untuk ekspor menambah harga pabrik dengan biaya-biaya handling, transportasi ke pelabuhan, biaya parking (kemasan) dan pengapalan  (freight) menjadi harga ekspor yang disebut free on borrad (FOB).
     Kehidupan dari perdagangan internacional dapat dipelajari melalui statu siklus yang terdiri dari :
Siklus 1  : di mana peranan dari perdagangan bebas (Free trade) sangat dominan
Siklus 2   : Di lain waktu terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk  hasil  industri dalam negeri.

  1. Free Trade
                  Adam Smith dan David Ricardo membawa konsep perdagangan bebas (free trade) untuk menciptakan spesialisasi perdagangan antar negara melalui pembagian kerja untuk menghasilkan produk yang melebihi kebutuhan dalam negeri dan menukarkan kelebihannya dengan produk lainnya yang tidak dihasilkan atau kurang produktif. Pertukaran 2 barang X dengan barang Y yang terjadi antara A dan negara B dalam siklus free trade dapat dilakukan tanpa hambatan-hambatan tarif atau tanpa campur tangan pemerintah.

    2.Tarif Protection
          Salah satu hasil penelitian Eam Eagel mengungkapkan terjadinya perubahan perdagangan berdasarkan Fash Track of Rapad Growth Development, di mana statu negara mendahulukan berdirinya perusahan-perusahaan industri yang mendukung sector pertanian. Kegiatan perdagangan internacional menurut Robbock dan Simmond, kegiatan  ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinational antara lain  terjadinya transfer of goods and services (pertukaran barang dan jasa) sebagai akibat adanya kemajuan  dan perkembangan teknologi di bidang angkutan laut dan kereta api. Teknologi angkutan laut dan darat tmemungkunkan untuk dilakukannya pengangkutan barang-barang hasil produksi pertanian yang telah diolah menjadi produk hasil manufacturing secara besar-besaran dari negara-negara berkembang ke Amerika dan Eropa. Bongkar muat barang dagangan dan pengangkutann barang ekspor impor, dilakukan dalam waktu yang semakin singkat.
            Harga barang impor yang  lebih rendah dari harga barang sejenis hasil produk negara-negara Eropa, merupakan pululan dan persaingan yang Sangay berat bagi hasil produk Eropa. Untuk melindungi industri dalam negeri Eropa, negara MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)  memberlakukan perlindungan tarif. Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa siklus perdagangan telah beralih dari sistem free trade menjadi sistem tarif proteksi.
  1. Blok-Blok perdagangan
      Untuk mengatasi masalah-masalah pemasaran barang-barang hasil  industri dalam negeri, Negara-negara sosialis sudah sejak lama melakukan praktek blok-blok perdagangan. negara sosialis melakukan praktek blok-blok perdagangan melalaui barter gaya baru yang disebut  imbal balik (Counter  parchases)
a)      Blok Perdagangan MEC
Lahirnya Economics European Community (EEC) adalah untuk melakukan perdagangan regional atau kerja sama perdagangan diantara negara-negara anggota MEC.
b)      Blok Perdagangan Amerika
Nafta terdiri dari negara-negara Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada hakikatnya, Nafta adalah untuk mengatasi masalah perdagangan hasil industri dalam negeri anggota blok perdagangan
4.    Bentuk-bentuk proteksi dari Indonesia 
       Alat-alat perlindungan tarif terdiri dari :
       (a). Tarif Barter, terdiri :
        1. Bea masuk
              2. Bea masuk tambahan
 Yaitu tindakan pembebanan bea impor atas pos tarif hasil industri yang akan di impor dan di masukkan ke daerah p pabean Indonesia. Bila b bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM ++ 10% untuk melindungi hasil produk dalam negeri dapat dikenakan bea masuk tambahan misalnya BMT + 10%. Sehingga total bea impor menjadi 20%.
(b). Quota (pembatasan impor)
  Dengan quota benar-benar efektif untuk melindungi  produk hasil dalam negeri, misalnya gula pasir, hasil produksi pabrik gula M ini. Bila produksi gula 1.500 juta ton tidak mencukupi kebutuhan gula sekitar 1.800 ton, maka untuk memenuhi kekurangan gula sekitar 300 ton, diberikan quota sebanyak 300 ton. Dengan demikian konsumen gula local tidak akan beralih ke gula impor.
    1. Non Tarif Barter (NTB)
             Perijinan impor untuk komoditi yang dibutuhkan di dalam negeri, dilakukan dengan system penunjukan terhadap beberapa perusahaan sebagai pelaksana impor. Misalnya alat musik organ elektronik (93.07.110) hanya diberikann kepada importer  produsen.
    1. Duty Draw Back dan Duty Exemption
              Pemberian subsidi ekspor yang dikenal sebagai sertifikat ekspor telah berhasil mendorong ekspor non migas, tetapi menghadapi tindakan  balasan dari Negara tujuan ekspor.
                    Pada tahun 1985, pemerintah mengeluarkan paket Deregulasi 6 Mei 1985, tentang pelayanan kemudahan untuk mendorong ekspor non migas melalui pembebasan bea masuk untuk pengembalian bea masuk.
    1. Bentuk-bentuk Proteksi di luar Negeri
                    Amerika  dan Eropa merupakan Negara tujuan ekspor (country of destination) untuk hasil produksi dari Indonesia dan Negara berkembang lainnya. Perkembangan teknologi dibidang jasa angkutan kereta api dan angkutan laut, lancarnya transfer dibidang perbankan, telah mendorong perpindahan barang dari Indonesia dan membanjiri pasar di luar negeri.
                         1) Tarif Tinggi
                 Setelah krisis minyak tahun 1973-1974, disusun dengan resesi yang berkepanjangan. Negara-negara  industri maju di benua Amerika, Jepang dan negara—negara Eropa yang merasa terdesak oleh barang impor, telah lama beralih dari sistem free trade ke sistem tarif protection untuk melindungi hasil industri sejenis barang impor seperti textil dan pakaian.
                  Tindakan proteksionisme dari negara-negara industri bertujuan untuk menghalang-halangi masuknya barang dari Indonesia, misalnya Philiphina, Thailand, India, dan Brasilia.
                          2)Quota
                  Tekstil dan garment hasil industri dalam negeri Indonesia dianggap merupakan ssaingan bagi hasil industri dalam negeri Amerika. Maka atas tekstil san garment asal Indonesia, Amerika lebih mengenakan quota.


                            3)Restriktif ( larangan impor)
                 Jerman Barat menerapkan tindakan restriktif atau larangan impor untuk manghalangi masuknya barang impor untuk menghalangi masuknya barang impor dari beberapa Negara ASIA. Amerika dan Eropa melakukan restriksi impor melalui system dan prosedur pabean (bea cukai), misalnya hasil misalnya hasil produksi impor harus memenuhi persyaratan kesehatan, misalnya minuman tidak mengandung zat warna tekstil sebagai penyebab  kanker.
Prancis mempersulit administrasi pabean untuk menghalamgi masuknya barang  impor.
                      4)Counter Veiling Duty
                  Tindakan-tindakan  proteksi baik antara sesama negara maju maupun dengan negara berkembang mencapai titik kritir pada tahun 1985 dan mengarah lepada tindakan balasan. Tindakan balasan di Amerika Serikat  dikenal dengan istilah “ Counter Veiling Duty” dari senator Jenkin Bill yang gagal akibat Veto dari Presiden Ronald Reagen. Namun tindakan balasan untuk membatasi impor tekstil ke Amerika telah menggoncangkan Negara-negara pengekspor textil seperti Indonesia.



 

PEMBAHASAN SECARA KONSEP ISLAMIC


A.  Pendahuluan / Arti

              Pertanyaan yang umum diajukan bagi para ulama dan pemikiran  Islam dewasa ini hádala dapatkah Islam sebagai agama dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat berbicara tentang ekonomi  modern lebih lanjut sistem  ekonomi  seperti apa yang bisa diajukan oleh islam dalam rangka merespons perdagangan bebas dewasa ini?. Persoalan-persoalan semacam ini bagaimanapun nyata adanya bagi bertahannya  Islam sebagai system nilai dan pemberi pedoman bagi pelaku individu dan masyarakat, disamping itu jumlah Amat Islam yang telah mencapai satu millar lebih di seluruh dunia dan 90% dari 200 juta penduduk Indonesia tentu saja Sangay memerlukan acuan teologi dan arahan konseptual dalam memasuki sistem perdagangan dunia.
  1. Islam Sebagai Pedoman
          Islam dalam pengertian seharí-hari biasanya selalu dihubungkan dengan ungkapan bahwa Islam itu hádala “Way of Life” bagi pemeluknya. Pemaknaan Islam sebagai way of liffe memili arti yang mendalan lagi integral sebagai sebuah aturan, norma, pola hidup yang melingkupi kehidupan manusia dan menjadi pedoman dalam mengarungi kehidupan di dunia bagi manusia. Islam dalam pemahaman diatas berarti bahwa ajaran yang  dikandungnya telah sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan, seperti firman Allah SWT :
Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kecukupan kepadamu nikmat-Ku, dan telah  Ku ridlai Islam itu jadia gama bagimu (QS. Al-Maidah (5): 3)..
                   Oleh jarena itu  Qur’an merupakan pedoman yang kuat  bagi Amat Islam. Demikian termasuk dalam bidang muamalah, karena pada intinya muamalah pada intinya berbicara mengenai  jual-beli, pijam-meminjam, gadai, sewa, piutang dan sebagainya. Jadi muamalah merupakan bagian penting  dari aktivitas kehidupan manusia sehari-hari. Sedanfkan yang lebih mendasar lagi dalam kaitannya dengan fiqih muamalah pandangan Islam mengenai harta benda, karena obyek dari transajsi jual-beli hádala harta benda.

  1. Konsep Fiqih Perdagangan
              Islam dalam kaitan memperkenalkan lepada manusia lima komponen hidup yang menjadi kepentingan bagi semua manusia. Hukum Islam (al (al-Fiqih). Demikian, berfungsi menjaga lima componen “al-Kulliyat al-Khams” (lima dasar) yaitu: jira, akal pikiran, harta bevda, keturunan, dan keyakinan beragama manusia.
                          Masalah harta benda merupakan salah satu dari lima componen kehidupan dalam hukumIslam yang menduduki posisi yang sama, yaitu kesemuanya harus harus dijamin keselamatannya. Contohnya pengelolaan harta benda merupakan masalah muamalah, termasuk didalamnya masalah perdagangan. Rosulullah saw bersabda: “ Tis’ah al-asy’ari al-rizki min al-tijjarah”, bahwa perolhan rezeki itu 90% hádala berasal dari perdagangan. Selanjutnya, prinsip dasar perdagangan Islam hádala unsur kebebasan dalam melakukan transaksi  (tijjarah antaradhin) dengan mengindahkan keridhoan dan melarang pemaksaan pada zaman Rasulullah perdagangan yang dilakukan selalu didasarkan pada prinsip kebebasan. Artinya kebebasan tersebut dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, yaitu antara penjual dan pembeli (dimana tidak ada jual-beli yang  dipaksa).
                 Salah satu bentuk kongjretnya terdapat dalam kitab Bulugh Al-Maram. Ba’un, Rasulullah menyebutkan salah satu larangan transaksi jual-beli dengan  sabdanya: “Naha Rasulullah ‘an talaqqi al-ruqban”, yaitu Rasulullah melarang orang kota menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada di luar kota untuk membeli barang dengan harga yang murah di mana orang desa tersebut tidak diberi desempatan untuk masuk kota agar mensual barang dagangannya  dipasar.
                             Sistem kebebasan merupakan statu upaya untuk mempersingkat mata rantai antara pridusen dan konsumen. Sekarang ini mata rantai perdagangan panjang sekali, sehingga banyak orang yang mengambil keuntungan  di antara mata rantai itu. Hal ini perli kita perbandingkan dengan sistem perdagangan bebas Semarang yang penuh dengan ikatan-ikatan peraturan, seperti AFTA, NAFTA, GATT, WTO, dan sebagainya. Kesemuanya terikat dengan peraturan. Pertanyaannya adalah dari mana kebebasan itu? Kita tidak mengatakan bahwa itu mutlak tidak baik, bisa saja ada hal-hal yang positif. Keseluruhan aktivitas perdagangan bebas menurut versi modern merupakan bagian penting dari globalisasi. Sementara globalisasi menghapus seluruh otoritas yang ada, kecuali otoritas perdagangan. Oleh jarena itu, banyak gerakan anti-Globalisasi, karena memahaminya seperti itu. Khususnya umat islam, agar memahami masalah perdagangan bebas ini. Demi melindungi kepentingan nasional dan kepentingan umat: mana aspek positif yang dapat dilakukan dan mana aspek negatif yang harus di hindari. Dalam hal ini, kita harus mampu melindungi umat islam dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas menurut versi modern yang merupakan bagian dari globalisasi. Sementara itu, yang paling mendominasi dunia sekarang ini dalam kaitannya dengan kehidupan dan perdagangan adalah masalah kredit (utang) yang sampai sekarang menjadi persoalan yang krustal.
                 Dalam kaitannya dengan sistem perdagangan, Rasulullah secara personal telah memperkenalkan satu bentuk kerja sama mudharabah, yaitu ikatan kontrak kerja sama antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pelaku aktivitas perdagangan (mudharib), yang nisbah-nya disesuaikan dengan perjanjian, bisa nishfu (1/2, tsulustun (1/3), atau rubu’ (1/4), dengan berdasarkan pada sejauh mana keterlibatannya dalam mengelola modal yang percayakan kepada mereka. Jika dikaitkan dengan sistem perdagangan bebas secara global sekarang. Apling tidak dapat dianggap merupakan tindak lanjut (alternatif) dari sistem tersebut, Seperti halnya masalah negara, dahulu bentuk negara berupa kerajaan atau khilafah, yang kemudian berkembang menjadi pemerintahan dalam bentuk kenegaraan (nation-state). Dahulu bentuk pemerintahan Islam berupa kekhilafahan, sedangkan sejarang berubah menjadi suatu lembaga kenegaraan modern. Begitu pula halnya dengan soal-soal perdagangan. Jika dulu perdagangan dalam masyarakat dilakukan dengan sistem barter, sekarang berkembang menjadi lembaga perdagangan internasional.
                 Untuk memberikan suatu bentuk keyakinan kepada mitra kerja dalam sistem perdagangan Islam tersebtu, diperlukan suatu konsep yang jelas yang harus sipersiapkan terlebih dahulu sebelum disosialisasikan. Hal ini memerlukan suatu kemampuan untuk menjangkau seluruh masyarakat kita. Contoh sebagaian anggota masyarakat hingga sekarang masih beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan Islam itu adalah lembaga sosial yang dalam operasionalnya diharapkan selalu dapat memberi bantuan sosial secara gratis atas dasar tolong-menolong. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa lembaga keuangan Islam tidak hanya berorientasi pada sosial kemasyarakatan (social-oriental), tetapi juga mempunyai fungsi bisnis yang berorientasi pada keuntungan (profil-oriented). Hal ini mengingat bahwa suatu lembaga keuangan Islam tidak boleh rugi, sebab jika tidak demikian, maka umat Islam sendiri yang akan menuai kerugian tersebut. Ini merupakan kendala psikologis yang sering menghambat perkembangan lembaga-lembaga keuangan Islam indonesia.
                 Di pihak lain,  inti dari globalisasi adalah suatu « gerakan » yang lambat-laun membentuk suatu otoritas baru dalam penguasaan aktivitas ekonomi seluruh dunia. Sebagian pengamat menyebutkan bahwa globalisasi adalah neoimperialisme, sekalipun bahwa keseluruhan globalisai itu negatif. Kita bisa mengambil manfaatnya, kalau memahami globalisasi itu. Sehingga tidak tertelan di dalamnya. Dalam masalah perubahan. Misalnya memang diakui bahwa harus ada estándar perburuhan internasional yang adil. Yang merupakan bagian dari produk globalisasi tersebut diterapkan, maka buruh di indonesia dapat diuntungkan karena tidak dibayar terlalu murah. Tetapi yang berat dari globalisasi adalah persaingan bebas: bagaimana negara berkembang bisa bersaing dengan negara yang sudah maju. Disinilah letak sesungguhnya inti teoritiknya. Mahartir (PM Malaysia) memahami benar masalah ini, sehingga memberikan perlindungan dan hak-hak istimewa kepada prang Melayu selama 25 tahun, agar mampu tumbuh besar untuk bersaing dengan orang cina. Sebaliknya di Indonesia, istilah pribumi itu mau dihapus, sehingga timbul kekhawatiran jika konglomerat (seperti keluarga Salim) bisa disamakan dengan pedagang asongan yang masih lemah. Sedang kita sama-sama maklum bahwa yang akan dirugikan adalah umat islam itu sendiri, karena umat islam adalah penduduk yang ada. Namun demikian, hal ini pulalah yang merupakan bagian dari kepentingan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar