TALAK
By : Amirul Ikhsan
A.
Pengertian Talak
Talak terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya
“melepaskan atau meninggalkan”. Menurut istilah Syara’, Talak yaitu melepas
tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Menurut Al- Jaziry, Talak ialah menghilangkan ikatan
perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata- kata
tertentu.
Sedangkan
menurut Al- Zakaria Al- Anshari, Talak ialah melepas tali akad nikah dengan
kata talak dan yang semacamnya.
Menurut Imam Nawami dalam bukunya Tahdzib, talak adalah
tindakan orang terkuasai terhadap suami yang terjadi tanpa sebab kemudian
memutus nikah.
Jadi,
Talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya
ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi
dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan
ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah
talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua , dari dua menjadi satu, dan
dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
B.
Macam- macam Talak
Ditinjau
dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak dibagi menjadi tiga macam:
1.
Talak Sunni, yaitu talak yang
dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Syaratnya adalah :
a.
Istri yang ditalak sudah pernah
digauli.
b.
Istri dapat segera melakukan iddah
suci setelah ditalak, yaitu keadaan suci dari haidh.
c.
Talak itu dijatuhkan ketika istri
dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci kendati
beberapa saat lalu datang haidh.
d.
Suami tidak pernah menggaulu istri
selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
2.
Talak Bid’i yaitu talak yang
dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak
memenuhi syarat- syarat talak sunni. Termasuk talak bid’I ialah:
a.
Talak yang dijatuhkan terhadap
istri pada waktu haid, baik dipermulaan haid maupun di pertengahannya.
b.
Talak yang dijatuhkan terhadap
istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci
dimaksud.
3.
Talak la sunni wala bid’I, yaitu
talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak
bid’i. yaitu :
a.
Talak yang dijatuhkan terhadap
istri yang belum pernah digauli.
b.
Talak yang dijatukan terhadap
istri yang belum pernah hai, atau istri yang telah lepas haid
c.
Talak yang dijatuhkan terhadap
istri yang sedang hamil.
Ditinjau dari
segi tegas dan tidaknya kata- kata yang dipergunakan sebagi ucapan talak, talak
di bagi menjadi dua macam :
1.
Talak sharih, yaitu talak
dengan mempergunakan kata- kata yang
tegas dan jelas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika di
ucapkan, tidak mungkin dipahami lagi. Talak sharih menggunakan 3 lafal yaitu
cerai (talak), pisah (firaq), dan terlepas (sarah). Beberapa contoh talak sharih ialah seperti suami berkata
kepada istrinya:
a.
Engkau saya talak sekarang juga.
Engkau saya cerai sekarang juga.
b.
Engkau saya ffiraq sekarang juga.
Engkau saya pisahkan sekarang juga.
c.
Engkau saya sarah sekarang juga.
Engkau saya lepas sekarang juga.
Apabila suami menjatuhkan talak
terhdap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan
sendirinya, sepanjang ucapanya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas
kemauannya sendiri.
2.
Talak kinayah, yaitu talak dengan
mempergunakan kata- kata sindiran, atau samar- samar, seperti suami berkata
kepada istrinya:
a.
Engkau sekarang telah jauh dariku.
b.
Selesaikan sendiri segala
urusanmu.
c.
Janganlah engkau mendekati aku
lagi.
d.
Keluarlah engkau dari rumah ini
sekarang juga.
e.
Pergilah engkau dari tempat ini
sekarang juga.
f.
Susullah keluargamu sekarang juga.
g.
Pulanglah ke rumah orang tuamu
sekarang.
Ucapan- ucapan tersebut mengandung kemungkinan cerai
dan mengandung kemungkinan lain. menurut Taqiyuddin Al- Husaini kedudukan talak
kinayah ini bergantung kepada niat suami. Artinya, jika suami dengan kata –
kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan
lika suami tidak bermaksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan
bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua:
1.
Tala Raj’i, yaitu talak yang
dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pernah digauli, bukan karena memperoleh
ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua
kalinya. Dr. As- Siba’i mengatakan bahwa talak raj’i adalah talak yang untuk
kembalinya bekas istri kepada bekas suaminya tidak memerlukan pembaruan akad
nikah, tidak memerlukan mahar, serta tidak memerlukan kesaksian. Talak raj’I
hanya terjadi pada talak pertama dan kedua saja, berdasarkan firman Allah dalam
surat Al- Baqarah ayat 229:
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar