Rabu, 13 Juni 2012

TALAK


TALAK
By : Amirul Ikhsan
A.    Pengertian Talak
Talak terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Menurut istilah Syara’, Talak yaitu melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Menurut Al- Jaziry, Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata- kata tertentu.
Sedangkan menurut Al- Zakaria Al- Anshari, Talak ialah melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.
Menurut Imam Nawami dalam bukunya Tahdzib, talak adalah tindakan orang terkuasai terhadap suami yang terjadi tanpa sebab kemudian memutus nikah.
Jadi, Talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua , dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.

B.     Macam- macam Talak
Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak dibagi menjadi tiga macam:
1.         Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Syaratnya adalah :
a.    Istri yang ditalak sudah pernah digauli.
b.    Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak, yaitu keadaan suci dari haidh.
c.    Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci kendati beberapa saat lalu datang haidh.
d.   Suami tidak pernah menggaulu istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
2.         Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat- syarat talak sunni. Termasuk talak bid’I ialah:
a.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid, baik dipermulaan haid maupun di pertengahannya.
b.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
3.         Talak la sunni wala bid’I, yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak bid’i. yaitu :
a.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
b.    Talak yang dijatukan terhadap istri yang belum pernah hai, atau istri yang telah lepas haid
c.    Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata- kata yang dipergunakan sebagi ucapan talak, talak di bagi menjadi dua macam :
1.         Talak sharih, yaitu talak dengan  mempergunakan kata- kata yang tegas dan jelas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika di ucapkan, tidak mungkin dipahami lagi. Talak sharih menggunakan 3 lafal yaitu cerai (talak), pisah (firaq), dan terlepas (sarah). Beberapa contoh  talak sharih ialah seperti suami berkata kepada istrinya:
a.    Engkau saya talak sekarang juga. Engkau saya cerai sekarang juga.
b.    Engkau saya ffiraq sekarang juga. Engkau saya pisahkan sekarang juga.
c.    Engkau saya sarah sekarang juga. Engkau saya lepas sekarang juga.
Apabila suami menjatuhkan talak terhdap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapanya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.
2.         Talak kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata- kata sindiran, atau samar- samar, seperti suami berkata kepada istrinya:
a.    Engkau sekarang telah jauh dariku.
b.    Selesaikan sendiri segala urusanmu.
c.    Janganlah engkau mendekati aku lagi.
d.   Keluarlah engkau dari rumah ini sekarang juga.
e.    Pergilah engkau dari tempat ini sekarang juga.
f.     Susullah keluargamu sekarang juga.
g.    Pulanglah ke rumah orang tuamu sekarang.
Ucapan- ucapan tersebut mengandung kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan lain. menurut Taqiyuddin Al- Husaini kedudukan talak kinayah ini bergantung kepada niat suami. Artinya, jika suami dengan kata – kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan lika suami tidak bermaksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua:
1.         Tala Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya. Dr. As- Siba’i mengatakan bahwa talak raj’i adalah talak yang untuk kembalinya bekas istri kepada bekas suaminya tidak memerlukan pembaruan akad nikah, tidak memerlukan mahar, serta tidak memerlukan kesaksian. Talak raj’I hanya terjadi pada talak pertama dan kedua saja, berdasarkan firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 229:
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar