Selasa, 03 April 2012

Hukum ekonomi


 HUKUM EKONOMI DARI BERBAGAI ASPEK
Oleh : Amirul Ikhsan

HUKUM
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a.         E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b.        Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c.         S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
d.        M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
   HUKUM EKONOMI
Pengertian
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat). Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
a.      Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.
b.      Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara peserta perjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
a.  Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum.
Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
c.       Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya. Pengaturan dala Perjañjian International Tahun 1966 tentang HAM ekonomi, sosial dan budaya, pada pasal 8 antara lain menentukan :
1. Negara-negara Peserta Perjanjian berusaha menjamin :
a. hak setiap orang membuat serikat buruh dan menjamin anggota serikat buruh menurut pilihannya, hanya tunduk pada peraturan organisasi yang bersangkutan, demi promosi dan perlindungan bagi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Tidak boleh dikenakan pembatasan-pembatasan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang diatur dengan undang-undang dan yang diperlukan dalam masyarakat demokrasi bagi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau demi perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain ;
b. hak serikat buruh untuk mendirikan federasi atau konfederasi nasional dan hak konfederasi membentuk atau menjadi organisasi senikat buruh internasional;
c. hak serikat buruh untuk berperan secara bebas, tanpa pembatasan kecuali yang diatur oleh undang-undang dan yang diperlukan dalam masyarakat demokrasi demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau demi perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain;
d. hak mogok, asalkan sesuai dengan hukum dari negara-negara tertentu.
2. Pasal ini tidak mencegah pengenaan pembatasan hukum terhadap pelaksanaan hak-hak ini oleh anggota-anggota angkatan bersenjata atau kepolisian atau pemerintah negara yang bersangkutan.
3. Tidak ada sesuatu dalam pasal ini yang akan memberi wewenang kepada negara negara Peserta pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional 1948 tentang kebebasan Perserikatan dan Perlindungan terhadap hak berorganisasi guna membuat Undang-undang sedemikian rupa yang akan merugikan, jaminan-jaminan yang ditentukan dalam Konvensi tersebut.
Pengaturan yang sama secara yuridis formal juga diakui di Indonesia yaitu melalui Undang-undang HAM pasal 39. Disebutkan, setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Dikutif dari Johanes Usfunan; 2002 : 11-13)
Prinsip Ekonomi Konvensional
Dalam  ilmu ekonomi kita mengenal suatu kaidah yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk melakukan kegiatan ekonomi. Kaidah tersebut disebut prinsip ekonomi yaitu pertimbangan yang disertai oleh pengorbanan seminimal mungkin atau sekecil-kecilnya dalam rangka mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya. Prinsip ekonomi menjadi pedoman bagi manusia dalam menentukan tindakan dalam kegiatan ekonomi tertentu. Pertimbangan, pengorbanan maupun hasil yang lebih baik merupakan 3 unsur penting yang terkandung dalam prinsip ekonomi. Menurut Edgworth : “prinsip utama ilmu ekonomi adalah setiap agen (pelaku) hanya dimotori oleh self interest.”
Ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman”  membedakan antara :
a.       tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif;
b.      tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.
Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara/bangsa senantiasa terdapat interaksi dan hubungan pengaruh mempengaruhi yang mungkin positif, tetapi juga dapat bersifat negative seperti terjadi sejak Orde Baru dan yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Karakteristik Ekonomi Konvesional
1.      Produksi dikerjakan oleh semua orang, namun itu semua masih dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat.
2.      Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3.      Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagti semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak kegiatan produksi akan jatuh ke tangan seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya.
4.      Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang seorang.
5.      Kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber Ekonomi Konvensional
Apabila didefinisikan sistem perekonomian suatu negara akan berbeda dengan sistem perekonomian negara lain. Hal ini disebabkan oleh perbedaan falsafah atau pandangan hidup bangsa. Sistem ekonomi Indonesia memiliki falsafah atau pandangan hidup pancasila dengan memiliki sifat demokrasi. Artinya, kemakmuran bagi semua orang. Sistem ekonomi pancasila yang dijiwai oleh semangat demokrastis, berbeda dengan sistem ekonomi liberal atau kapitalis dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis atau komunis. Sistem di Indonesia mengmabil dasar hukum melalui UUD yang telah ditetapkan oleh negara. Dengan mengunakan teori yang berasal dari asumsi-asumsi yang dibangun oleh sejarah pada waktu teori tersebut ditemukan.

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105 :
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Dimana ekonomi Islam dapat menjadi suatu sistem ekonomi alternatif, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dari umat. Pendefinisian tentang apakah ekonomi Islam itu berbeda antara ahli satu dengan ahli yang lainnya.
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).
Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.      Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.      Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Dari uraian tersebut dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam tersebut. Bila kativitas ekonomi itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah), dan kerelaan (taradhi).
Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah:
1.      Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.      Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3.      Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.      Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral
5.      Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Karakteristik Ekonomi Islam
1.      Bersumber dari Tuhan dan agama
Diposisikan sebagai pondasi, bahwa ekonomi Islam tidak berubah melainkan yang berubah hanyalah cabang dan bagian partikularnya, namun bukan dalam sisi pokok dan sifat universalnya.
2.      Ekonomi pertengahan dan berimbang
Ekonomi Islam memadukan kepentingan pribadi dan kemashlahatan masyarakat dalam bentuk yang berimbang yaitu misalnya meletakkan posisi tengah diberikan kepada negara untuk melakukan interfensi bidang ekonomi.
3.      Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi ini ditunjukkan untuk memenuhi dan memenuhi kebutuhan manusia, berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatian pada kekayaan.
4.      Ekonomi pertumbuhan dan barokah
Ekonomi ini beroprasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya dan kehidupan sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.

Sumber Hukum Ekonomi Islam
a.       Al-Qur’an
Dalam setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari rujukan terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an apakah hal tersebut dilarang oleh syariah atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum ekonomi yang ingin kita tarik kesimpulan, maka kita dapat mencarinya dalam sumber hukum Islam yang lain yaitu dalam Hadits dan Sunnah.
b.      Hadits dan Sunnah
Hadits adalah sesuatu yang bersifat teoritik, sedangkan sunnah adalah pemberitaan sesungguhnya. Hadits dan sunnah ini hadir sebagai tuntunan pelengkap setelah Al Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam setiap tingkah lakunya. Dan menjadi sumber hukum dari setiap pengambilan keputusan dalam ilmu ekonomi Islam. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas mengenai hukum ekonomi yang masih bersifat umum maupun yang tidak terdapat di Al-Qur’an.
c.       Ijma
Ijma adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi. Ijma merupakan faktor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan praktek rumit kaum Muslimin. Ijma ini memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi setelah Al Qur’an dan Hadits serta sunnah.
d.      Ijtihad dan Qiyas
Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab ”efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli).
Perbandingan Paradigma Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi Islam sekarang tampil dengan suatu kemasan yang berbeda dari sistem ekonomi lainnya (konvensional). Mohammad Arif telah membuat suatu perbandingan antara ketiga sistem ekonomi ini dari sisi dasar fondasi mikro (basic of the micro foundations) dan dari sisi landasan filosofis (philosofic foundations).
Ekonomi Islam cenderung diidentik sebagai ekonomi Islam Disamping itu, ekonomi Islam oleh sementara pihak dianggap mewakili pemikiran yang berbasiskan pada agama. Hal ini memenuhi syarat sebagai ekonomi Islam yang tumbuhnya karena kritik terhadap problem moral dalam ekonomi konvensional. Bagi konvensional moralitas adalah unscientific concept yang tidak terindentifikasi dalam metode keilmuwan yang dimilikinya.
Kemajuan ekonomi konvensional membuahkan sentimen bagi pendukung ekonomi Islam. Sentimen yang tumbuh dari sikap emosional ini yang menyeret pada usaha untuk mencari cara menundukkan ekonomi konvensional dengan mengunakan standar/metode ekonomi konvensional sebagai standar kemajuan ekonomi Islam. Akibatnya ekonomi Islam mengunakan ukuran kemajuan menurut ukuran ekonomi konvensional sebagai upaya untuk mengalahkan ekonomi konvensional. Dampaknya ekonomi Islam terseret pada logika pembandingan yang lebih mempengaruhi ekonomi Islam untuk bersikap pragmatis. Sikap pragmatis dilakukan ekonomi Islam untuk bersaing dengan ekonomi konvensional adalah dengan mengunakan model ekonomi yang digunakan oleh ekonomi konvensional.
Ekonomi Islam dan ekonomi konvensional tidak bisa diperbandingkan karena kedua memiliki perbedaaan dasar. Oleh karena itu ekonomi Islam tidak bisa mengikuti pola perkembangan ekonomi konvensional. Adapun perbedaan yang mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:
a. Sumber hukum yang berbeda
Sumber hukum ekonomi Islam adalah al quran dan al hadist. Ilmu ekonomi konvensional yang tidak di dasarkan atas wahyu lebih banyak mengunakan konteks masalah dimana pemikiran ekonomi tersebut hidup. Mereka mengunakan teori yang berasal dari asumsi-asumsi yang dibangun oleh sejarah pada waktu teori tersebut ditemukan. Maka karakter pemikiran-pemikiran ekonomi konvensional sangat dipengaruhi oleh latar beakang kehidupan mereka, seperti the Wealth of Nation yang disusun Adam Smith menunjukan pengaruh filsafat hukum kodrat dalam pemikirannya.
b. Kemajuan yang berbeda
Kemajuan ekononomi Islam sudah ada sejak Rasulullah SAW memimpin umat Islam, demikian juga di masa khulafaurahidin. Di masa Abbasiyah puncak kejayaan Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz atau Umar II (717-720). Di masa Umayah kejayaan berada pada masa Harun al Rasyid (786-809). Kemajuan pada periode pemerintah yang berbeda tersebut dibuktikan dengan ditemukan beberapa penemuan baru dibidang intelektual, budaya dan perdagangan yang dicapai di seluruh ranah Islam pada tahun 800 hingga 1600. Kemajuan Islam mengubah kota Damaskus, Baghdad , Kairo, dan Kordoba menjadi kota utama pengetahuan dan perdagangan.
Berbagai pemikiran ekonomi dan penemuan teknologi oleh umat Islam terutama pada abad pertengahan bukan dikarenakan ekonomi konvensional, yang menimbulkan sikap untuk menyaingi dan mengungguli ekonomi konvensional yang memang belum ada pada masa itu. Kemajuan Islam dengan ditemukan pemikiran dan teknologi pada abad pertengahan dikarenakan kebutuhan masyarakat akan perlunya teknologi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa tumbuhnya ekonomi Islam bukan karena adanya ekonomi konvensional tetapi karena kebutuhan umat manusia.
c. Makna istilah yang berbeda
Istilah-istilah ekonomi dalam ekonomi Islam memiliki definisi, makna, dan ukuran berbeda dengan ekonomi konvensional. Selama istilah-istilah ekonomi Islam dan ekonomi konvensional definisi, makna dan ukurannya sama maka syarat untuk melakukan Islamisasi dalam bidang ekonomi menemui kegagalan. Ekonomi konvensional menguasai ekonomi dunia, maka istilah-itilah ekonomi termanipulasi oleh pemaknaan ekonomi konvensional yang cenderung mengandung sifat rasionalis, individualis dan keseimbangan. Selama pengunaan istilah ekonomi dikuasai peristilahan ekonomi konvensional maka logika ekonomi Islam akan dikuasai oleh ekonomi konvensional.
Walaupun belum tentu istilah ekonomi dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional berbeda namun harus dimaklumi bahwa ada berbedaan definisi, makna, dan ukuran pasti ada. Seperti makna dalam istilah kemajuan, kesejahteraan, pertumbuhan, pengangguran, kemiskinan, bahkan tidak menutup kemungkinan istilah-istilah yang berkaitan masih dipengaruhi mengunakan definisi, makna dan ukuran ekonomi konvensional. Bila istilah ekonomi yang di gunakan ekonomi Islam sama dengan ekonomi konvensional makna ekonomi Islam bukan hanya secara filosofi ekonomi Islam sulit dibedakan dengan ekonomi konvensional tetapi juga secara teknis.
d. Konsep harta sebagai wasilah
Di dalam ekonomi Islam harta bukanlah merupakan tujuan dari hidup melainkan sekedar wasilah/perantara sebagai perwujudan dari perintah Allah SWT yang telah diterangkan dalam firman Allah dalam surat al-An’am : 162. Sedangkan konsep dalam ekonomi konvensional meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak mempunyai kaitannya terhadap Tuhan dan akhirat. Mereka membentuk sistem-sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materiil mereka semata.

KESIMPULAN

Di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai bentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar negeri.
Akhir kata, ekonomi Islam dan ekonomi konvensional tidak bisa dibandingkan karena berbedaan sumber hukum, sejarah, kemajuan dan istilah. Usaha membandingkan sama maknanya mempersamakan keduanya objek yang jelas dalam posisi yang berbeda. Tidak mungkin membandingkan dengan objektif sesuatu yang sudah jelas berbeda. Artinya objektifitas tidak akan kita dapatkan dalam membandingkan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional karena kita membandingkan dua objek yang jelas tidak sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar