Secara
leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest.Secara
istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan bahwa interest
is a change for financial loan, usually a percentage of the amount loaned.
B.Riba
Riba
( الر با
) secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan) dalam pengertian lain,
secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis , riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Namun secara umum,
terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan,
baik dan transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau
bertentangan denagn prinsip muamalah dalam Islam.
“ hai orang- orang yang beriman ,
janganlah kamu saling memakan harta sesamammu denagn jalan bathil ( An- Nisa: 29)
I.Apakah Riba Dan Bunga Itu Sama
Oleh karena
itu, apabila kita menarik pelajaran sejarah masyarakat barat terlihat jelas
bahwa “bunga” dan “ riba” yang kita kenal saat ini pada hakekatnya adalah sama,
keduanya berarti tambahan uang. Umumnya dalam presentase istilah riba muncul
karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus
menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar. Namun setelah mapannya
lembaga dan pasar keuangan, istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu
tingkat bunga dipasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran. Pengertian
riba yang tercantum dalam surat Ar- Ruum ayat 39 “ riba adalah nilai atau harga
yang ditambahkan kepada harta atau uang yang dipinjamkan kepada orang lain.”
II.Larangan Bunga Dan Riba Dalam Al- Qur’an Dan As- Sunnah
Umat Islam
dilarang mengambil riba apapun jenisnya
Larangan
supaya umat Islam tidak melibatkan diri
dengan riba bersumber dari berbagai
surah dalam al- qur’an dan hadits Rasulullah
1.Larangan Riba Dalam Al- Qur’an
larangan
riba dalam al –qur’an tidak diturunkan sekaligus malainkan diturunkan dalam 4
tahap.
Tahap pertama,
menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seakan- akan menolong
mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada
Allah SWT
HUKUM
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
a.E. M. Meyers
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa
dalam melakukan tugasnya.
b.Immanuel Kant
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
c.S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta
bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara
d.M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah
semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
HUKUM EKONOMI
Pengertian
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2.Hukum
ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan
berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya
ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum.
Jadi hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua
persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari
konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum
dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro
dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap
setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro,
dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga
tercapai masyarakat ekonomiyang
sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro
maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan
yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional,
kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada
hukum privat dan publik.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan
UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan
UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus
mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan
bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan
akitivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, perolehan upah
dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
a.Hak
memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan
Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap
orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap
pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural
1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini
mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan
memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi
hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan,
berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang
berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria
maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa
berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3).
Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarga.
b.Hak
mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka
perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis
kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human
Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada
perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal
yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on
Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara peserta perjanjian
mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan
yang mejamin :
a.Pemberian upah bagi semua
pekerja, sebagai minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang
dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria,
dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya
dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap
orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa
pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan
jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari
libur umum.
Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
c.Hak
ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap
orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi
kepentingannya. Pengaturan dala Perjañjian International Tahun 1966 tentang HAM
ekonomi, sosial dan budaya, pada pasal 8 antara lain menentukan :
1. Negara-negara Peserta Perjanjian berusaha menjamin :
a. hak setiap orang membuat serikat
buruh dan menjamin anggota serikat buruh menurut pilihannya, hanya tunduk pada
peraturan organisasi yang bersangkutan, demi promosi dan perlindungan bagi
kepentingan ekonomi dan sosialnya. Tidak boleh dikenakan pembatasan-pembatasan
terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang diatur dengan undang-undang dan yang
diperlukan dalam masyarakat demokrasi bagi kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain ;
b. hak serikat buruh untuk mendirikan
federasi atau konfederasi nasional dan hak konfederasi membentuk atau menjadi
organisasi senikat buruh internasional;
c. hak serikat buruh untuk berperan
secara bebas, tanpa pembatasan kecuali yang diatur oleh undang-undang dan yang
diperlukan dalam masyarakat demokrasi demi kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain;
d. hak mogok, asalkan sesuai dengan
hukum dari negara-negara tertentu.
2. Pasal ini tidak mencegah pengenaan
pembatasan hukum terhadap pelaksanaan hak-hak ini oleh anggota-anggota angkatan
bersenjata atau kepolisian atau pemerintah negara yang bersangkutan.
3. Tidak ada sesuatu dalam pasal ini
yang akan memberi wewenang kepada negara negara Peserta pada Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional 1948 tentang kebebasan Perserikatan dan
Perlindungan terhadap hak berorganisasi guna membuat Undang-undang sedemikian
rupa yang akan merugikan, jaminan-jaminan yang ditentukan dalam Konvensi
tersebut.
Pengaturan
yang sama secara yuridis formal juga diakui di Indonesia yaitu melalui
Undang-undang HAM pasal 39. Disebutkan, setiap orang berhak untuk mendirikan
serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. (Dikutif dari Johanes Usfunan; 2002 : 11-13)
Prinsip Ekonomi Konvensional
Dalamilmu ekonomi kita mengenal suatu kaidah yang
dapat dipakai sebagai pedoman untuk melakukan kegiatan ekonomi. Kaidah tersebut
disebut prinsip ekonomi yaitu pertimbangan yang disertai oleh pengorbanan
seminimal mungkin atau sekecil-kecilnya dalam rangka mendapatkan hasil yang
sebesar-besarnya. Prinsip ekonomi menjadi pedoman bagi manusia dalam menentukan
tindakan dalam kegiatan ekonomi tertentu. Pertimbangan, pengorbanan maupun
hasil yang lebih baik merupakan 3 unsur penting yang terkandung dalam prinsip
ekonomi. Menurut Edgworth : “prinsip
utama ilmu ekonomi adalah setiap agen (pelaku) hanya dimotori oleh self
interest.”
Ekonomipun
merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalambuku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial
RepublikFederasi Jerman”membedakan antara :
a.tatanan
dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatananekonomi efektif yang menjabarkan
keadaan, kejadian dan karena itu bersifatdeskriptif;
b.tatanan
yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan.
Sistem
hukum dansistem ekonomi suatu
negara/bangsa senantiasa terdapat interaksi dan hubunganpengaruh mempengaruhi yang mungkin
positif, tetapi juga dapat bersifat negativeseperti terjadi sejak Orde Baru dan yang sebenarnya ikut menyebabkan
krisisekonomi yang
berkepanjangan yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Karakteristik Ekonomi
Konvesional
1.Produksi dikerjakan oleh semua orang, namun itu semua
masih dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat.
2.Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3.Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagti semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak kegiatan produksi akan jatuh ke
tangan seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya.
4.Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan
orang seorang.
5.Kekayaan
alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu
harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Sumber Ekonomi Konvensional
Apabila didefinisikan sistem perekonomian suatu negara
akan berbeda dengan sistem perekonomian negara lain. Hal ini disebabkan oleh
perbedaan falsafah atau pandangan hidup bangsa. Sistem ekonomi Indonesia
memiliki falsafah atau pandangan hidup pancasila dengan memiliki sifat
demokrasi. Artinya, kemakmuran bagi semua orang. Sistem ekonomi pancasila yang
dijiwai oleh semangat demokrastis, berbeda dengan sistem ekonomi liberal atau
kapitalis dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis atau komunis. Sistem
di Indonesia mengmabil dasar hukum melalui UUD yang telah ditetapkan oleh
negara. Dengan mengunakan teori yang berasal dari asumsi-asumsi yang
dibangun oleh sejarah pada waktu teori tersebut ditemukan.
Pengertian
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam
dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT
memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105 : “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta
orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.”
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah
Muhammad saw: Barang siapa diwaktu
sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat
ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Dimana ekonomi Islam dapat menjadi suatu sistem
ekonomi alternatif, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang
terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dari umat.Pendefinisian tentang
apakah ekonomi Islam itu berbeda antara ahli satu dengan ahli yang lainnya.
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu
muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid
syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).
Prinsip
Ekonomi Islam
Secara garis
besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.Ekonomi
Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang
saja.
5.Ekonomi
Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan
banyak orang.
6.Seorang
mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
Dari uraian tersebut dapat dipahami, aktivitas
ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi
Islam tersebut. Bila kativitas ekonomi itu tidak
memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan
tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad.
Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang
dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan
dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya
adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah),
dan kerelaan (taradhi).
Tujuan yang ingin dicapai dalam
suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid
dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah:
1.Pemenuhan
kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan
pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.Memastikan
kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3.Mencegah
terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi
pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.Memastikan
kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral
5.Memastikan
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Karakteristik
Ekonomi Islam
1.Bersumber dari Tuhan dan agama
Diposisikan sebagai pondasi, bahwa ekonomi Islam tidak berubah melainkan
yang berubah hanyalah cabang dan bagian partikularnya, namun bukan dalam sisi
pokok dan sifat universalnya.
2.Ekonomi pertengahan dan berimbang
Ekonomi Islam memadukan kepentingan pribadi dan kemashlahatan masyarakat
dalam bentuk yang berimbang yaitu misalnya meletakkan posisi tengah diberikan
kepada negara untuk melakukan interfensi bidang ekonomi.
3.Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi ini ditunjukkan untuk memenuhi dan memenuhi kebutuhan manusia,
berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatian pada
kekayaan.
4.Ekonomi pertumbuhan dan barokah
Ekonomi ini beroprasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan
cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya dan kehidupan sebagai
bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.
Sumber Hukum Ekonomi Islam
a.Al-Qur’an
Dalam setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari
rujukan terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an apakah hal tersebut dilarang oleh
syariah atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum
ekonomi yang ingin kita tarik kesimpulan, maka kita dapat mencarinya dalam
sumber hukum Islam yang lain yaitu dalam Hadits dan Sunnah.
b.Hadits
dan Sunnah
Hadits adalah sesuatu yang bersifat teoritik, sedangkan sunnah
adalah pemberitaan sesungguhnya. Hadits dan sunnah ini hadir sebagai tuntunan
pelengkap setelah Al Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam setiap
tingkah lakunya. Dan menjadi sumber hukum dari setiap pengambilan keputusan
dalam ilmu ekonomi Islam. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas
mengenai hukum ekonomi yang masih bersifat umum maupun yang tidak terdapat di
Al-Qur’an.
c.Ijma
Ijma adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari
penalaran atas setiap perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam
bidang ekonomi.Ijma
merupakan faktor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan praktek
rumit kaum Muslimin. Ijma ini memiliki kesahihan dan daya fungsional yang
tinggi setelah Al Qur’an dan Hadits serta sunnah.
d.Ijtihad
dan Qiyas
Secara teknik, ijtihad berarti
meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu
persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya
mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian
pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi
analogis dengan penalaran.Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada permasalahan yang
tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab ”efektif”
yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan
(mengenai hal yang asli).
Perbandingan Paradigma
Sistem Ekonomi
Sistem
ekonomi Islam sekarang tampil dengan suatu kemasan yang berbeda dari sistem
ekonomi lainnya (konvensional). Mohammad Arif telah membuat suatu perbandingan
antara ketiga sistem ekonomi ini dari sisi dasar fondasi mikro (basic of the
micro foundations) dan dari sisi landasan filosofis (philosofic foundations).
Ekonomi Islam cenderung
diidentik sebagai ekonomi Islam
Disamping itu, ekonomi Islam oleh sementara pihak dianggap mewakili pemikiran
yang berbasiskan pada agama. Hal ini memenuhi syarat sebagai
ekonomi Islam yang tumbuhnya karena kritik terhadap problem moral dalam ekonomi
konvensional. Bagi konvensional moralitas adalah unscientific concept yang
tidak terindentifikasi dalam metode keilmuwan yang dimilikinya.
Kemajuan ekonomi konvensional membuahkan sentimen
bagi pendukung ekonomi Islam. Sentimen yang tumbuh dari sikap emosional ini
yang menyeret pada usaha untuk mencari cara menundukkan ekonomi konvensional
dengan mengunakan standar/metode ekonomi konvensional sebagai standar
kemajuan ekonomi Islam. Akibatnya ekonomi Islam mengunakan ukuran kemajuan menurut
ukuran ekonomi konvensional sebagai upaya untuk mengalahkan ekonomi
konvensional. Dampaknya ekonomi Islam terseret pada logika pembandingan
yang lebih mempengaruhi ekonomi Islam untuk bersikap pragmatis. Sikap pragmatis
dilakukan ekonomi Islam untuk bersaing dengan ekonomi konvensional adalah
dengan mengunakan model ekonomi yang digunakan oleh ekonomi konvensional.
Ekonomi Islam dan
ekonomi konvensional tidak
bisa diperbandingkan karena kedua memiliki perbedaaan dasar. Oleh karena itu
ekonomi Islam tidak bisa mengikuti pola perkembangan ekonomi konvensional. Adapun perbedaan yang
mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:
a.
Sumber hukum yang berbeda
Sumber hukum ekonomi Islam adalah al quran dan al
hadist.Ilmu ekonomi konvensional yang tidak di dasarkan atas
wahyu lebih banyak mengunakan konteks masalah dimana pemikiran ekonomi tersebut
hidup. Mereka mengunakan teori yang berasal dari asumsi-asumsi yang dibangun
oleh sejarah pada waktu teori tersebut ditemukan. Maka karakter
pemikiran-pemikiran ekonomi konvensional
sangat dipengaruhi oleh latar beakang kehidupan mereka, seperti the Wealth of
Nation yang disusun Adam Smith menunjukan pengaruh filsafat hukum kodrat dalam
pemikirannya.
b. Kemajuan yang berbeda
Kemajuan ekononomi Islam sudah ada sejak Rasulullah SAW
memimpin umat Islam, demikian juga di masa khulafaurahidin. Di masa Abbasiyah
puncak kejayaan Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz atau Umar II (717-720). Di
masa Umayah kejayaan berada pada masa Harun al Rasyid (786-809). Kemajuan pada
periode pemerintah yang berbeda tersebut dibuktikan dengan ditemukan beberapa
penemuan baru dibidang intelektual, budaya dan perdagangan yang dicapai di
seluruh ranah Islam pada tahun 800 hingga 1600. Kemajuan Islam mengubah kota
Damaskus, Baghdad , Kairo, dan Kordoba menjadi kota utama pengetahuan dan
perdagangan.
Berbagai pemikiran ekonomi dan penemuan teknologi oleh
umat Islam terutama pada abad pertengahan bukan dikarenakan ekonomi konvensional, yang menimbulkan
sikap untuk menyaingi dan mengungguli ekonomi konvensional yang memang belum ada pada masa itu. Kemajuan Islam
dengan ditemukan pemikiran dan teknologi pada abad pertengahan dikarenakan
kebutuhan masyarakat akan perlunya teknologi. Hal ini dapat disimpulkan bahwa
tumbuhnya ekonomi Islam bukan karena adanya ekonomi konvensional tetapi karena kebutuhan umat
manusia.
c. Makna istilah yang berbeda
Istilah-istilah ekonomi dalam ekonomi Islam memiliki
definisi, makna, dan ukuran berbeda dengan ekonomi konvensional. Selama istilah-istilah
ekonomi Islam dan ekonomi konvensional
definisi, makna dan ukurannya sama maka syarat untuk melakukan Islamisasi dalam
bidang ekonomi menemui kegagalan. Ekonomi konvensional menguasai ekonomi dunia, maka istilah-itilah ekonomi
termanipulasi oleh pemaknaan ekonomi konvensional yang cenderung mengandung sifat rasionalis,
individualis dan keseimbangan. Selama pengunaan istilah ekonomi dikuasai
peristilahan ekonomi konvensional
maka logika ekonomi Islam akan dikuasai oleh ekonomi konvensional.
Walaupun belum tentu istilah ekonomi dalam ekonomi
Islam dan ekonomi konvensional
berbeda namun harus dimaklumi bahwa ada berbedaan definisi, makna, dan ukuran pasti ada. Seperti
makna dalam istilah kemajuan, kesejahteraan, pertumbuhan, pengangguran,
kemiskinan, bahkan tidak menutup kemungkinan istilah-istilah yang berkaitan
masih dipengaruhi mengunakan definisi, makna dan ukuran ekonomi konvensional. Bila istilah ekonomi yang di
gunakan ekonomi Islam sama dengan ekonomi konvensional makna ekonomi Islam bukan hanya secara filosofi ekonomi
Islam sulit dibedakan dengan ekonomi konvensional tetapi juga secara teknis.
d. Konsep harta sebagai wasilah
Di dalam
ekonomi Islam harta bukanlah merupakan tujuan dari hidup melainkan sekedar
wasilah/perantara sebagai perwujudan dari perintah Allah SWT yang telah
diterangkan dalam firman Allah dalam surat al-An’am : 162. Sedangkan konsep
dalam ekonomi konvensional meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak mempunyai kaitannya terhadap Tuhan dan
akhirat. Mereka membentuk sistem-sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna
memuaskan kehendak materiil mereka semata.
KESIMPULAN
Di
samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentujuga harus diprioritaskan adalah
pengaturan berbagai bentuk usaha (korporasi)pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai
hibridanya yangsekarang sudah dikembangkan, untuk
menjaga kepastian hukum, kebenaran dankeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luarnegeri.
Akhir kata, ekonomi Islam dan ekonomi konvensional tidak bisa dibandingkan karena
berbedaan sumber hukum, sejarah, kemajuan dan istilah. Usaha membandingkan sama maknanya
mempersamakan keduanya objek yang jelas dalam posisi yang berbeda. Tidak
mungkin membandingkan dengan objektif sesuatu yang sudah jelas berbeda. Artinya
objektifitas tidak akan kita dapatkan dalam membandingkan ekonomi Islam dengan
ekonomi konvensional karena
kita membandingkan dua objek yang jelas tidak sama.