Rabu, 13 Juni 2012

SISTEM MONETER


SISTEM MONETER

Oleh : Amirul Ikhsan

A.    SISTEM MONETER UMUM
Sistem moneter adalah suatu istilah umum yang meliputi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang mempengaruhi mata uang negara tertentu. Bisa juga diartikan sebagai sistem ekonomi yang mengatur masalah keuangan negara tertentu, sebab sistem ekonomi mencakup juga masalah mata uang dan keuangan.
a.       Standard Moneter
Standard moneter diartikan sebagai sistem moneter yang didasarkan atas standard nilai dari pada uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari pada uang, peraturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit.
b.      Macam-Macam Standard Moneter
Pada hakekatnya standard moneter dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu: standard barang (commodity standard) dan standard kepercayaan (fiat standard/paper standard).
1.      Standard Barang (commodity standard)
Standard barang diartikan sebagai sistem moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat barang tertentu. Misalnya jika uang yang beredar nilainya dijamin dengan gram emas tertentu disebut standard emas, jika dijamin dengan gram perak tertentu disebut standard perak, dan bila dijamin dengan seberat emas dan perak tertentu disebut standard kembar (bi metalic standard). Dan standard barang ini dibedakan menjadi standard tunggal (monometalic standard) dan standard kembar (bi metalic standard).


2.      Standard kepercayaan (fiat standard/paper standard)
Adalah suatu sistem keuangan dimana tiap kesatuan uang tidak dipelihara nilainya dengan seberat gram barang tertentu (apakah emas ataukah perak). Dalam standard kertas, bank sentral tidak mempunyai kewajiban untuk membeli atau menjual emas dengan harga yang tertentu kepada siapapun juga. Bank sentral selalu dapat mengeluarkan uang kertas bank, sampai berapa jumlah yang diinginkan, sekalipun likuiditasnya tidak mengijinkan tindakan seperti itu.
c.       Sistem Nilai Tukar
Nilai tukar mata uang atau yang sering disebut dengan kurs adalah harga satu unit mata uang asing dalam mata uang domestik, atau dapat juga dikatakan harga mata uang domestik terhadap mata uang asing. Sebagai contoh nilai tukar (NT) Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD) adalah harga satu dollar Amerika (USD) dalam Rupiah (Rp), atau dapat juga sebaliknya diartikan harga satu Rupiah terhadap satu USD. Pada dasarnya terdapat tiga sistem nilai tukar, yaitu: Pertama, fixed exchange rate atau sistem nilai tukar tetap. Kedua, managed floating axchange rate atau sistem nilai tukar mengambang terkendali. Ketiga, floating exchange rate atau sistem nilai tukar mengambang.
1.      Sistem Nilai Tukar Tetap
Pada sistem nilai tukar ini, nilai tukar atau kurs suatu mata uang terhadap mata uang lain ditetapkan pada nilai tertentu, misal; nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang  dolar Amerika adalah Rp.8000 per dolar. Pada sistem nilai tukar ini bank sentral akan siap menjual atau membeli kebutuhan devisa untuk mempertahankan nilai tukar yang ditetapkan pemerintah, sebab, sebetulnya nilai tukar mata uang dengan mata uang lain bergantung atas permintaan dan penawaran mata uang itu sendiri. Apabila nilai tukar tersebut tidak lagi dapat dipertahankan, maka bank sentral dapat melakukan devaluasi ataupun revaluasi atas nilai tukar yang ditetapkan.

2.      Sistem Nilai Tukar Mengambang
Pada sistem nilai tukar ini, nilai tukar dibiarkan bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar. Dengan demikian nilai tukar akan menguat apabila terjadi kelebihan permintaan diatas penawaran, dan sebaliknya nilai tukar akan melemah apabila terjadi kelebihan penawaran diatas permintaan yang terjadi di pasar valuta asing.
3.      Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali
Sistem nilai tukar mengambang terkendali merupakan sistem yang berada diantara kedua sistem nilai tukar diatas. Dalam sistem nilai tukar ini, bank sentral menetapkan batasan suatu kisaran tertentu dari pergerakan nilai tukar yang disebut intervention band (batas pita intervensi). Nilai tukar akan ditentukan sesuai mekanisme pasar sepanjang berada di dalam batas kisaran pita intervensi tersebut. Apabila nilai tukar menembus batas atas atau batas bawah dari kisaran tersebut, bank sentral akan secara otomatis melakukan intervensi di pasar valuta asing sehingga nilai tukar bergerak kembali ke dalam pita intervensi.

B.     SISTEM MONETER ISLAM
Ekonomi moneter merupakan salah satu bidang yang dibahas dalam ekonomi islam. Ilmu moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Banyak topik yang dibahas dalam kajian moneter dalam bidang ekonomi diantaranya peranan dan fungsi uang uang, sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit, struktur dan fungsi bank, pengaruh uang dan kredit dalam prekonomian, stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan, dan masih banyak lagi.
Sebagaimana kita ketahui, dalam kehidupan ekonomi, uang ibarat darah dalam tubuh manusia. Oleh karenanya, uang memiliki nilai (dalam fungsinya) pada aktivitas ekonomi. Dalam islam permintaan akan uang terutama dalam transaksi dan kebutuhan kebanyakan ditentukan oleh tingkat pendpatan dan distribusinya. Permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipicu oleh fluktuasi tingkat suku bunga dalam perekonomian kapitalis. Penurunan tingkat suku bunga yang disertai dengan harapan akan mningkat merangsang orang atau perusahaan untuk tetap menyimpan uangnya. Karena dalam perekonomian kapitalis bunga seringkali berfluktuasi. Dengan penghapusan bunga ini dan kewajiban akan zakat 2,5% setahun dapat meminimalisir permintaan spekulatif akan uang.

C.    Kebijakan Moneter Tanpa Bunga
Bunga sesangguhnya merupakan sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian (Irfan Syauqi Beik, dalam Republika 17 Oktober 2005). Karena bunga adalah instrumen yang menyebabkan ketidakseimbangan sektor riil dan moneter.
Dalam perekonomian islam, sektor perbankan tidak mengenal instrumen suku bunga. Sistem keuangan Islam merupakan sitem pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing), bukan kepada tingkat bunga yang telah menetapkan tingkat keuntungan dimuka. Besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah perbankan Islam ditentukan oleh besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh bank dari kegiatan investasi dan pembiayaan yang dilakukan bamk di sektor riil yang menentukan besar kecilnya pembagian keuntungan disektor moneter. Artinya sektor moneter memiliki ketergantungan pada sektaor riil. Jika investasi dan produksi disektor riil berjalan dengan lancar, maka return pada sektor moneter akan meningkat. Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa kondisi sektor moneter merupakan cerminan kondisi sektor riil.
Sistem keuangan Islam sesungguhnya merupakan pelengkap dan penyempurna sistem ekonomi Islam yang berdasarkan kepada produksi dan perdagangan, atau dikenal dengan istilah sektor riil.kegiatan yang tinggi dalam bidang produksi dan perdagangan akan mempertinggi jumlah uang yang beredar , sedangkan kegiatan ekonomi yang lesu akan berakibat rendahnya perputaran dan jumlah uang beredar. Dengan kata lain, permintaan terhadap uang akan lahir terutama dari motif transakasi dan tindakan berjaga-jaga yang ditentukan pada umumnya oleh tingkatan pendapatan uang dan distribusinya. Makin merata distribusi pendapatan, makin besar permintaan akan uang untuk tingkatan pendapatan agregat tertentu. Salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi riil dengan tinggi rendahnya jumlah uang beredar adalah sistem perbankan Islami.
Kebijakan moneter yang diformulasikan dalam sebuah perekonomian Islam adalah menggunakan variabel cadangan uang dan bukan suku bunga. Bank sentral harus menggunakan kebijakan moneternya untuk menghasilkan suatu pertumbuhan dalam sirkulasi uang yang mencukupi untuk membiayai pertumbuhan potensial dalam output selama periode menengah dan panjang, dalam kerangka harga-harga yang stabil dan sasaran sosioekonomi lainnya. Tujuannya untuk menjamin ekspansi moneter yang pas, tidak terlalu lambat tetapai tidak terlalu cepat, tetapi cukup mampu menghasilkan pertumbuhan yang memedai yang dapat menghasilkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat. Laju pertumbuhan yang dituju haruslah bersifat kesinambungan, realistis serta mencakup jangka menengah dan jangka panjang.

D.    Sumber-Sumber Ekspansi Moneter
Untuk menjamin bahwa pertumbuhan moneter “mencukupi” dan tidak “berlebihan”, perlu memonitor secara hati-hati tiga sumber utama ekspansi moneter, dua diantaranya adalah domestik. Pertama, membiayai defisit anggaran pemerintah dengan meminjam dari bank sentral. Kedua, ekspansi deposito melalui penciptaan kredit pada bank-bank komersial. Ketiga, bersifat eksternal, yaitu “menguangkan” surplus neraca pembayaran luar negeri.
1.      Defisit Fiskal
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengambil sumber-sumber riil pada laju yang lebih cepat dari yang berkesinambungan pada tingkat harga yang stabil dapat menimbulkan peningkatan deficit fiscal dan mempercepat penawaran uang sehingga menambah laju inflasi. Bahkan di Negara-negara industri utama, deficit fiscal yang besar telah menjadi sebab utama kegagalan memenuhi target suplai uang. Hal ini cenderung menggeser beban perjuangan dalam menghapus inflasi pada kebijakan moneter. Para ekonom yang tergabung dalam Economists Advisory Group Bussiness Research Study menyatakan “makin besar ketergantungan sector pemerintah kepada system perbankan, makin sukar bagi bank sentral untuk melakukan suatu kebijakn moneter yang konsisten”.
2.      Penciptaan Kredit Bank Komersial
Deposito bank komersial merupakan bagian penting dari penawaran uang. Pertama, “deposito primer” yang menyediakan system perbankan dengan basis uang (uang kontan dalam bank + deposito di bank sentral). Kedua, “deposito derivatif” yang dalam sebuah system cadangan proporsional mewakili uang yang diciptakan oleh bank komersial dalam proses perluasan kredit dan merupakan sumber utama ekspansi moneter dalam perekonomian dengan kebiasaan perbankan yang sudah maju. Deposito derivative demikian akan menimbulkan suatu peningkatan penawaran uang, seperti halnya mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sentral.
3.      Surplus Neraca Pembayaran
Hanya sebagian kecil Negara-negara muslim menikmati surplus neraca pembayaran, sedangkan sebagian besar dari mereka mengalami deficit. Mereka yang mengalami surplus, surplus itu tidak terjadi dalam sector swasta dan tidak menyebabkan suatu ekspansi otomatis dalam penawaran uang. Ia terjadi hanya karena pemerintah menguangkan surplus dengan membelanjakan secara domestic, sedangkan deficit neraca pembayaran sector swasta tidak menggantikan ini secara memadai.
Di Negara-negara ynag mengalami deficit, sumber utama deficit berasal dari ekspansi moneter yang tidak sehat dibarengi dengan konsumsi mencolok dari sector swasta dan pemerintaah melalui deficit transaksi berjalan dan kebocoran modal “dibawah tanah ”. hal ini tidak dapat dihapuskan tanpa reformasi sosioekonomi pada tingkatan yang lebih dalam dan kebijakan fiscal maupun moneter sesuai dengan ajaran-ajaran islam.

E.     Instrumen Moneter Konvensional
Suatu otoritas moneter mempunyai pengaruh yang penting, walaupun secara tak langsung terhadap arah (trend) tingkat harga,output, dan nilai tukar uang suatu Negara. Otoritas moneter, atau bank sentral, melakukan hal tersebut melalui kemampuannya dalam mengendalikan penawaran uang dan kredit bank serta melalui pengaruhnya terhadap suku bunga,arus kredit, dan perkembangan sector financial pada sebuah perekonomian.
Pengaruh spesifik yang lain adalah kemampuan bank sentral untuk mengendalikan jumlah maksimum suku bunga yang dapat dibayarkan terhadap jumlah simpanan tertentu kepada bank-bank dan menentukan proporsi saham yang dapat dibeli melalui kredit. Bank sentral dapat mempunyai kekuasaan temporer untuk mengendalikan kredit komersial, kredit perumahan, dan kredit kontruksi lainnya.
Bank sentral tersebut dalam melakukan implementasi kebijakannya mempunyai empat macam instrument (alat) utama;
·      Operasi pasar terbuka (Open Market Operation) atau OMO yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
·      Tingkat diskonto (Discount Rate) atau fasilitas diskonto yang mempengaruhi biaya uang.
·      Ketentuan cadangan minimum (Reserve Requirement) atau RR yang mempengaruhi jumlah kewajiban minimum dana pihak ketiga yang harus disimpan (tidak boleh disalurkan sebagai kredit) oleh bank.
·      Himbauan moral (Moral Suasion) yang mempengaruhi tindak-tanduk para bankir dan manajer senior institusi-institusi financial dalam kegiatan operasional keseharian bisnisnya agar searah dengan kepentingan public/pemerintah.

F.     Instrumen Kebijakan Moneter
Dalam kerangka strategi yang telah dijelaskan diatas, dapat diajukan mekanisme kebijakan moneter yang tidak saja akan membantu mengatur penawaran uang seirama terhadap permintaan riil terhadap uang, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan untuk membiayai deficit pemerintah yang benar-benar riil dan mencapai sasaran sosioekonomi masyarakat islam lainnya.
1.      Target Pertumbuhan Dalam M dan MO
Setiap tahun, bank sentral harus menentukan pertuatumbuhan peredaran uang yang diinginkan (M) sesuai dengan sasaran ekonomi nasional, termasuk laju pertumbuhan ekonomi yang diinginkan, tetapi yang berkesinambungan dan stabilitas mata uang. Target pertumbuhan dalam M ini harus dilihat ulang setiap kuartal atau kapan saja bila diinginkan dengan melihat kinerja perekonomian dan trend variable-variabel penting lainnya.
Mengingat bahwa pertumbuhan pada M berkaitan erat dengan pertumbuhan dalam MO atau uang berdaya tinggi (high powered money) yang didefinisikan sebagai mata uang dalam sirkulasi plus deposito pada bank sentral, bank sentral harus mengatur ketersediaan dan pertumbuhan Mo. Berkaitan dengan pengaturan MO ini, sumber-sumber daya yang dapat diturunka dari kekuatan ini harus dimanfaatkan untuk memenuhi sasaran-sasaran masyarakat islam yang berorientasi kepada kesejahteraan social.
2.      Saham Publik Terhadap Deposito Unjuk (Uang Giral)
Sebagian uang giral bank komersial, sampai ukuran tertentu, misalnya 25% (batas maksimal dalam keadaan normal) harus dialihkan kepada pemerintah untuk membiayai proyek-proyek yang bermanfaat secara social, dimana prinsip bagi hasil tidak layak atau tidak diinginkan. Ini merupakan tambahan dari jumlah yang dilimphkan oleh bank sentral kepada pemerintah untuk melakukan ekspansi basis moneter MO, dengan cara mengalihkan sebagian deposito unjuk yang dimobilisasi kepeda pembendaharaan public untuk membiayai proyek-proyek yang bermafaat secara social tanpa memaksakan beban kepada pundak public lewat pajak yang dikumpulkan.
3.      Cadangan Wajib Resmi
Bank-bank komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu, misalnya 10-20%, dari deposito unjuk mereka dan simpan di bank sentral sebagai cadangan wajib. Bank sentral harus membayar ongkos mobilisasi deposito ini kepada bank-bank komersial, persis seperti pemerintah menanggung ongkos mobilisasi 25% deposito unjuk yang dialihkan kepada pemerintah. Cadangan resmi ini dapat divariasikan oleh bank sentral dengan anjuran kebijakan moneter.
Alasan dibalik cadangan wajib hanya diberlakukan kepada deposito unjuk. Seperti yang telah disebutkan didepan, adalah sifat ekuitas deposito mudharabah dalam sebuah perekonomian islam. Mengingat bentuk ekuitas lain dikecualikan dari cadangan wajib resmi, tak ada alasan untuk mewajibkan deposito mudharabah dengan ketentuan semacam ini. Hal ini tidak harus berdampak buruk pada control sirkulasi uang yang harus direalisasikan melalui control uang berdaya tinggi pada sumbernya seperti yang sudah disebutkan di depan.
Dana-dana yang diterima oleh bank sentral melalui kewajiban cadangan resmi dapat digunakan untuk dua hal. Sebagian dana harus digunakan oleh bank sentral untuk melayani pinjaman sebagai lender of the last resort. Bank sentral dapat bertindak sebagai lender of the last resort dalam batas-batas tertentu yang telah disepakati untuk menghindari penggunaan fasilitas ini secara tidak benar, dalam situasi kritis, bank sentral dapat melampaui batas-batas ini, tentu dengan sanksi-sanksi, peringatan serta program koreksi yang sesuai.
4.      Pembatas Kredit
Alat-alat seperti yang disebutkan diatas akan mempermudah bank sentral dalam melakukan ekspansi yang diinginkan pada uang berdaya tinggi, sampai pada ekspansi yang melebihi batas yang diinginkan. Masalahnya pertama, tidaklah mudah menentukan secara akurat kucuran kredit kepada system perbankan, selain yang telah disediakan oleh pinjaman mudarabah bank sentral, terutama dalam sebuah pasar uang yang masih kurang berkembang seperti yang ada di negara-negara muslim. Kedua, hubungan antara cadangan bank komersial dan ekspansi kredit tidak akurat benar. Perlunya penetapan batasan pada kredit bank komersial untuk menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten dengan target-target moneter.
5.      Alokasi Kredit yang Beroreantasi kepada Nilai
Mengingat kredit bank terjadi karena dana yang dimiiki oleh publik, kredit harus dialokasikan dengan bijak agar bisa membantu mewujudkan kemaslahatan umat. Criteria untuk lokasi ini, seperti dalam kasus sumber-sumber daya yang disediakan Allah pada umumnya, harus mewujudkan sasaran masyarakat islam dan kemudian memaksimalkan keuntungan pribadi. Hal ini bias dicapai dengan menjamin bahwa;
·            Alokasi kredit akan menimbulkan suatu produksi dan distribusi optimal bagi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian besar anggota masyarakat.
·            Manfaat kredit dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan bisnis di masyarakat.
Cara yang tepat untuk mencapai tujuan pertama adalah dengan mempersiapkan suatu perencanaan yang berorientasi kepada nilai dan kemudian menyambungkan perencanaan ini dengan system perbankan komersial untuk implementasi yang efisien. Pendekatannya harus pertama, menjelaskan kepada bank-bank komersial tentang sector dan area ekonomi mana yang harus didorong lewat pembiayaan bank-bank komersial dan apa sasaran-sasaran yng harus diwujudkan. Kedua, mengadopsi tindakan-tindakan institusional asalkan masih dalam nilai-nilai islam.
6.      Teknik Lain
Bank sentral melalui kontak personalnya, konsultasi, dan rapat-rapat dengan bank-bank komersial, dapat bahu-membahu menjaga kekuatan dan memecahkan persoalan perbankan serta memberikan saran kepada mereka dengan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Diluar instrument suku bunga dan operasi pasar yang biasa digunakan oleh system perbankan konvensional, setidaknya terdapat tiga instrument  yangdapat dipakai oleh bank sentral untuk menciptakan suatu dampak yang lebih langsung pada cadangan bank-bank komersial. Persetujuan tukar menukar mata uang asing oleh banksentral dengan ban komersial dan pengumpulan umum.
Instrument lainnya juga telah disarankan didalam literature perbankan Islam. tiga diantaranya adalah :
1)      Membeli dan menjual saham dan sertifikat bagi hasil untuk menggantikan obligasi pemerintah dalam operasi pasar
2)      Rasio pemberian kembali pembiayaan
3)      Rasio pemberian perjanjian

G.    Kesehatan Moneter
Uang beredar tidak akan dipengaruhi oleh suku bunga yang erratic dan sukar diramalkan, juga tidak leh kebutuhan untuk menstabilkan mereka. Persoalan yang sukar diatasi seperti menstabilkan suku bunga tanpa control pada uang beredar atau mengatur uang beredar tanpa control pada suku bunga, akan dapat diatasi. Dengan tidak adanya suku bunga uang beredar dapat diatur oleh bank sentral menurut kebutuhan sector rill perekonomian dan sasaran-sasaran masyarakat muslim.
Pertumbuhan dalam M dapat diatur untuk merealisasikan sasaran kesejahteraan berbasis luas dan suatu laju pertumbuhan optimal, tetapi realistis dalam konteks stabilitas harga. Target dalam M ini akan dapat dicapai dengan menghasilkan pertumbuhan yang diinginkan dalam uang berdaya tinggi melalui suatu kombinasi deficit fiscal dan pinjaman mudharabah oleh bank sentral kepada lembaga-lembaga financial. Bagaimanapun juga, masih ada ekspansi dalam uang beredar diatas atau dibawah tingkat yang dikehendaki karena dampak dari sejumlah variable yang sukar dikontrol dan diperkirakan. Eksses atau defisiensi demikian dapat dikurangi dengan bantuan instruman kebijakan moneter yang lain, sementara ketidak tersediaan suku bunga disconto dan scuritas pemerintah berbasis bunga tidak akan menimbulkan persoalan apa-apa.




PERDAGANGAN LUAR NEGERI


PERDAGANGAN LUAR NEGERI

By : Amirul Ikhsan

A. 1.  Pengertian Tentang Perdagangan Internasional
           Internasional Business atau perdagangan internasional dapat  didefinisikan terdiri dari kegiatan-kegiatan perniagaan dari statu negara asal (Country of  origin) yang melintasi perbatasan menuju statu negara tujuan (country of destination) yang dilakukan oleh Preusan Multinacional Cooperation (MNC)  untuk melakukan perpindahan barang dan jasa perpindahan modal, perpindahan tenaga verja, perpindahan teknologi (pabrik) dan perpindahan merek dagang. Robbock membahas perdagangan internasional dari sudut pandang manajemen dan merinci kegiatan-kegiatan perdagangan sebagai berikut:
  1. Predagangan internasional terjadi melalui perpindahan barang-barang yaitu perpindahan jasa-jasa dari statu negara ke negara lain yang disebut transfer of goods and services
  2.  per dagangan internasional juga melewati perpindahan modal yaitu masuknya investasi asing dari luar negeri yang di sebut transfer of capital.
  3.  Tenaga verja juga merupakan objek dalam perdagangan internasional. pada kenyataannya, tenaga verja tidak hanya pindah dari desa ke kota (dari rureal ke urban). Dalam perdagangan internasional transfer of labour mendorong masuknya-tenaga-tenaga ahli dan tenaga teknisi dari luar nageri. Pada kenyataannya, unskilled labour dapat juga memperoleh pekerjaan di luar negeri. Transfer of labour memrlukan adanya pengawasan terhadap pekerjaan baik dalam penettapan upah (wge rate) maupan perlindungannya.
  4. Perdagangan internasional dapat dilakukan melalui transfer of technology yaitu dengan cara mendirikan pabrik-pabrik di Negara-negara lain.
  5. Keberhasilan dari suatu perdagangan internasional ttergantung dari transfer of data dan informasi-informasi terutama dalam penyampaian informasi tentang kepastian tersedianya bahan baku dan pangsa pasar.
   
b. Ruang Lingkup dari Perdagangan Luar Negeri
1.1  Masalah Kebijakan Perdagangan Internasional 
          Perdagangan internasional dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan ”multinational”(MNC) menimbulkan transaksional internasional yaitu pedagangan internasional yang melewati perbatasan dari statusnegara menuju negara-negara lain yang menimbulkan masalah yang rumit (Complicated).
            Dalam praktek perdagangan, terdapat 2 sudut pandang yang berbeda yaitu perbedaan antara ekonomi mikro dan ekonomi makro, di mana ekonomi mikro membahas masalah harga barang dan jasa, sedangkan masalah ekonomi makro terletak pada kebijaksanaan yang merangsang pertumbuhan perdagangan internasional. Dalam pada  itu, terdapat masalah bagi  manajemen preusan (business policy) maupun masalah keebijakan pemerintah (internasional trade policy).
1)      Bagaimana manager perusahaan internasional memecahkan masalah harga yang kuat bersaing di pasar dunia.  Berapa banyak preusan internasional memperoleh manfaaat bila  mendirikan pabrik-pabrik di luar negeri daripada melakukan perdagangan  internasional.
2)      Sampai berapa jauh pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap produk asal impor. Berapa banyak pemerintah memperoleh penerimaan Negara (revenue) dari perusahan multinational
3)      Apakah konsumen memperoleh surplus dengan adanya kebijaksanaan perdagangan internasional yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pada tingkat harga yang wajar.

1.2 Masalah Perusahan Multinational
Perdagangan Internasional  Tujuan Pembangunan
        Perdagangan internasional merupakan kegiatan-kegiatan asing (foreign operation) terutama oleh perusahan-perusahan yang dapat hidup dalam persaingan usaha  (Comparative business). Pertumbuhan perusahan internasional begitu cepat sampai menjadi perusahan multinational. Seringkali, perdagangan  internacional disebut sebagai agen development, artinya perdagangan internacional ikut berperan serta dalam alih teknologi dan sebagai kunci kekuatan dalam pembangunan ekonomi dan social statu bangsa, khususnya untuk negara-negara yang sedang berkembang ( underdeveloped country).
  Agar tujuan perusahaan multinacional cocok dengan tujuan  status bangsa perusahaan tersebut harus menyesuaikan proyek proposalnya dengan merencanakan spesifikasi knowledge untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.


Pengertian Multonational Cooperation

          The multinacional cooperation (MNC) telah menjjadi kunci masa depan yang mendorong perubahan bentuk perdagangan international. Sampai Sekarang para ahli masih berbeda pendapat tentang pengertian MNC, ada yang berdasarkan banyak negara, di mana perusahaan melakukan perdagangan atau pemilikan dari berbagai bangsa atau kewarganegaraan dari top manager, contohnya : British American Tobecco (BAT), Hollan American Line, Royal Dutch Shell Group, Nederland’s Philipslamp. Sulit untuk menjelaskan bagaimana status perusahaan jadi multinacional. Ada yang melakukan investasi langsung, atau mulai dengan pemasaran, dimulai dengan cantor perwakilan, atau gudang di luar negeri.
            Pengaruh positif antara lain bahwa perusahaan ptakan wiraswasta baru di bidang supliré dan agen distributor perdagangan. Pengaruh negatif antara lain ádalah perusahaan MNC menarik supliré dan entrepreneur dari negara asalnya. Kegiatan perdagangan (business) tersebut di atas semakin lama semakin menjadi kegiatan internacional milik pemerintah. Tetapa preusan dagang tidak mendaftarkan diri di organisasi internacional. Sebagai contoh Calibri dan Brisa yang mempunyai head office di negeri Belanda mrndirikan preusan patungan berdasarkan hukum Indonesia dan diberi nama PT. Unilever Indonesia. Preusan multinacional harus didirikan berdasarkan hukum statu negara, di bawah pengawasan badan koordinasi penanaman modal (BKPM) atau Investment Borrad, di bawah pengawasan Departemen  perindustrian, keuangan dan perdagangan.


Konflik Multinacional

           Konflik antara pemerintah dengan perusahaan asing bukan merupakan pokok pembahasan di sini. Status contoh permasalahan yang tepat ádalah bagaimana sistem akuntansi MNC, bagaimana menyusun harga pokok asal pabrik, berapa harga free on board (FOB), Berapa harga cast insurance an Freight (CIF). Timbulnya konflik multinational antara lain karena perbedaan identitas kewarganegaraan dari para pemilik, para pekerja atau supliré serta perbedaan tujuan dari negara tuan rumah dan perusahaan multinational (intern) dan konflik lain terhadap lingkungan (eksternal).
    -    Konflik Motivasi Terhadap profit
               Berhubungan dengan rendahnya tingkat prodiktifitas buruh dan perbedaan upah buruh statu negara dengan upah buruh dari negara lain, besar pengaruhnya terhadap hasrat untuk menanamkan modal dia statu negara.
    -   Konflik Top Manajemen
                  Biasanya negara tuan rumah cenderung untuk mendominasi puncak pimpinan perusahaan multinational. Hal ini mengingat adanya pemlikan saham yang terdiri dari Equito holders atau total investnent yang dibiayai dari modal sendiri modal luar negeri dan pinjaman.

1.3  Masalah Transaksi International
            Perdagangan international mencakup ruang lingkup yang Sangat luas yaitu mencakup kegiatan-kegiatan perdagangan hasil produksi dan jasa dari berbagai sector industri. Transaksi international dapat dikelompokkan ke dalam beberapa transaksi bidang barang dan jasa, transaksi keuangan, transaksi media, dan transaksi atas barang yang tidak diperdagangan.
a.       Transaksi internacional dalam arus barang secara fisik meliputi produk hasil pertambangan seperti batu bara, tembaga, minyak dan gas bumi, produk hasil pertanian seperti beras atau jeruk, dan kegiatan-kegiatan manufacturing yaitu pabrik yang mengolah van baku menjadi barang dagangan
b.      Transaksi international dalam bidang jasa, antara lain di bidang kontruksi misalnya pembangunan jalan layang, di bidang perhotelan dan pariwisata terutama untuk menarik turis asing melalui agen-agen perjalanan jasa konsultasi bisnis dan keagenan.
c.       Transaksi international dalam bidang keuangan, seperti berdirinya bank-bank asing, bank komersial, bank investasi, bursa efek, lembaga asuransi dan angkutan laut dan udara.
d.      Transaksi international dalam media komunikasi, seperti radio, televisi, telegraf, telepon, majalah buku-buku, koran, berita, dan biskop.
e.       Transaksi international Sekarang data, informasi dan teknologi telah menjadi komoditi yang komercial
 1.4  Resiko Internacional
            Di dalam menjalankan usahanya, preusan dagang Sangat cepat berkembang menjadi perusahaan multinational. Keunggulan dari manajemen perusahaan di bidang perdagangan international tersebut ádalah mampu mengungkapkan beberapa resiko yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Resiko finansial (Finansial Fisk)
2.      Resiko Political (Political Risk)
3.      Resiko peraturan (Regulation Risk)
4.      Resiko Pajak (Tex Risk)
             Resiko tersebut muncul sebagai akibat dari adanya keikutsertaan dari berbagai mata uang,stándar moneter dan perbedaan tujuan nasional. Tetapi semua resiko tersebut dapat diukur untuk memperoleh laba yang maksimum.
(1)   Resiko Finansial
Terdiri dari :
-          Tingkat inflasi yang tinggi akan mendorong kenaikan dari harga barang-barang
-          Tingkat bunga menjadi tinggi menjadi beban biaya investasi daripada gilirannya meninggikan biaya produksi
-          Tingkat kurs valuta asing (Exchange rate) yang dapat berubah untuk satu tujuan misalnya untuk membuat harga barang ekspor menjadi relative lebih mudah
-          Bila neraca pembayaran (balance of payment) dalam keadaan yang deficit akan mendorong terjadinya perubahan standar moneter
(2)   Resiko Politikal
-          Terhadap perusahaan asing wajib menggunakan mesin dan peralatan asal impor yangb masih baru, serta sebanyak-banyaknya menggunakan bahan baku local banyak Negara menghindari system pasar modal (Capital intensive). Sebaliknya memaksakan agar perusahaan multinational banyak menyediakan kesempatan kerja (Labour intensive)
(3)   Resikp Peraturan dan Perbedaan Kebudayaan
-          Perbedaan dasar hukum, biasanya MNC berasal dari negara liberal dan beroperasi di Negara berkembang yang menganut sistem demokrasi Pancasila
-          Ketentuan yang tumpang tindih misalnya industri kimia dasar memberikan izin berdirinya pabrik farmasi tetapi direktorat  pengawasan obat dan makanan membatasi beredarnya obat keras
-          Peraturan larangan berusaha di bidang industri bahan peledak
-          Undand-Undang anti trust
(4)   Resiko Pajak Berakibat Terhadap  usaha Multinational untuk membatasi laba besar. Resiko yang tidak menggantungkan antara lain beberapa kali dikenakan pajak penjualan dan dibebani pajak barang mewah.

 1.5   Masalah Lingkungan
             Keserasian antara perdaganan international dengan perdagangan dalam negeri tergantung dari tujuan pembangunan dari statu negara. Apakah untuk mencapai efisiensi ekonomi yang paling optimal berapa besarnya manfaat perdagangan international yang ingin dicapai, apakah dilakukan oleh perusahaan negara yang non profit motive dan hanya sekedar menutupi biaya-biaya. Apakah tujuan statu negara lebih mementingkan distribuís pendapatan dan pemerataan, menciptakan kesempatan kerja atau membatasi konsumsi dalam negeri. Environ mental frame work harus cukup luas untuk mencapai tingkat supranatural, seperti terbentuknya masyarakat yang bebas dari pencemaran (polusi).
  1. Contohnya, prasarana umum  (Public utilities) seperti pembangkit tenaga verja, jeringan ttelekomunikasi, prasarana jalan 2 atau 4 jalur, jalan bebas hambatan (tol), terminal, jeringan transportasi. Pada umumnya prasarana umum tidak terbuka untuk private enterprise (Sector swasta)
  2. Contoh lain, labaour union (Serikat Tenaga Verja) merupakan organisasi buruh dengan dasar-dasar filosofi yang berbeda-beda dan berperan untuk mempengaruhi kegiatan perniagaan. Kegiatan dari statu negara di mana buruh-buruh tidah suka melakukan pemogokan merupakan salah satu daya tarik yang Sangat kuat bagi penanaman modal asing.
                       Manager yang bertaraf international harus tahu bagaimana kebudayaan mempengaruhi kebiasaan konsumen , pemasuk dan pekerja. Bagaimana manager international dapat mengatasi pengaruh lingkungan  terhadap perdagangan international.

B. Mengapa Negara Melakukan Perdagangan International

        Kegiatan ekonomi international dapat dilihat dari 2 sudut pandang, yaitu 1 Teori murni perdagangan international dan (2) teori moneter untuk perdagangan internacional. Teori murni sebagai dasar-dasar yang melihat keseimbangan batang dagangan (Qo) dan harga (Po). Sedangkan teori moneter melihat mekanisme dari neraca pembayaran  (Balance of payment), penentuan kurs devisa, mata uang yang berhubungan dengan kegioatan bisnis (business cyclec). Permasalahan oknomi internacional  muncul ke permukaan sebagai akibat terjadinya hubungan ekonomi antara statu negara dengan negara lainnya, sebagai statu kesatuan ekonomi global. Klindlker  Berger berpendapat transaksi perdagangan antara negara-negara terjadi baik secara bilateral maupun secara multilateral, selalu menimbulkan persoalan yang serius dan mendesak untuk segera ditanggulangi, misalnya gejolak harga minyak OPEC (Organization of petroleum Exporting country). Permasalahan lain, dengan adanya perbedaan hukum dari statu negara lainnya.

Masalah Mobilitas Factor Produksi

          Factor produksi terdiri dari land (Natural resources) labour  (tenaga verja ) (Barang modal) dan skill (Managerial atau  keterampilan). Mobilitas mengandung arti statu pergerakan dalam pengertian ekonomi atas pergerakan factor produksi  dari statu negara lain. Pada kenyataannya, tidak semua faktor produksi dapat mobil secara international. Menurut Adam Smith, labour merupakan faktor produksi yang paling mobil.
            Pada tahun 1914, terjadi perpindahan besar-besaran dari penduduk Benua Eropa ke benua Amerika. Dalam PJPT-1  1966-1991 mobilitas kapital dari luar negeri ke dalam negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum  PJPT-1.

Masalah perbedaan Sistem Moneter

      Setiap negara mempunyai mata uang yang  sendiri. Ahli ekonomi berpendapat, maka uang boleh mempunyai nama tersendiri asaltan mata uang tersebut terbuat  dari stándar emas. Mta uang Semarang telah berubah bentuknya dari uang emas menjadi uang kertas. Adanya perbedaan mata uang dari setiap negara. Perbedaan kebijaksanaan ekonomi moneter, pada gilirannya mempengaruhi sistem lalu lintas pembayaran international dan sistem lalu lintas modal.

Masalah Batas-Batas Negara yang Berdaulat

      Adanya batas-batas dari status negara dengan negara-negara lain yang berdaulat menyebabkan perbaedaan politik dalam  perdagangan misalnya perlindungan tarif terhadap produk hasil industri dalam negeri, larangan impor, quota dan blok-blok perdagangan, Adanya kedaulatan mengakibatkan bea masuk (import duty) dari statu negara tidak sama dengan bea impor negara lain.

Masalah Transport Cost

           Ongkos angkut dari pabrik  ke pasar atau pelabuhan (Handling Cost and Freight) meninggikan harga asal pabrik (Ex factory price). Agar harga produk ekspor  sampai di Negara tujuan ( Handling cost an freight) dari pelabuhan asal (port  of origin) ke Negara tujuan (Post of Destination) harus  diperhitungkan dalam kalkulasi biaya produksi, agar harga komoditi ekspor teoat sama dengan harga FOB ( Free On Board).
C.  Siklus  daro Perdagangan Bebas Ke Sistem Perlindungan Tarif dan Blok-blok Perdagangan
        Perdagangan antar kota atau antar pulau dalam status negara dapat dibandingkan dengan perdagangan antar negara atau dengan mempelajari analisis komparatif ekonomi regional dengan  ekonomi international.
         Biaya untuk melakukan perdagangan internacional. Pertama, terdiri dari biaya investasi pendirian pabrik, biaya operacional dan pemeliharaan, biaya variebel  pembelian van baku, pembayaran upah buruh sampai menjadi harga barang dari pintu pabrik. Kedua, bahan baku asal impor dapat diperoleh dengan harga pabrik-pabrik di negara asalnya di tambah handling cost, biaya transportasi dan biaya pengapalan sampai di negara tujuan importir menjadi harga cast insurance and freight (CIF). Ketiga, barang hasil produksi dalam negeri untuk ekspor menambah harga pabrik dengan biaya-biaya handling, transportasi ke pelabuhan, biaya parking (kemasan) dan pengapalan  (freight) menjadi harga ekspor yang disebut free on borrad (FOB).
     Kehidupan dari perdagangan internacional dapat dipelajari melalui statu siklus yang terdiri dari :
Siklus 1  : di mana peranan dari perdagangan bebas (Free trade) sangat dominan
Siklus 2   : Di lain waktu terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk  hasil  industri dalam negeri.

  1. Free Trade
                  Adam Smith dan David Ricardo membawa konsep perdagangan bebas (free trade) untuk menciptakan spesialisasi perdagangan antar negara melalui pembagian kerja untuk menghasilkan produk yang melebihi kebutuhan dalam negeri dan menukarkan kelebihannya dengan produk lainnya yang tidak dihasilkan atau kurang produktif. Pertukaran 2 barang X dengan barang Y yang terjadi antara A dan negara B dalam siklus free trade dapat dilakukan tanpa hambatan-hambatan tarif atau tanpa campur tangan pemerintah.

    2.Tarif Protection
          Salah satu hasil penelitian Eam Eagel mengungkapkan terjadinya perubahan perdagangan berdasarkan Fash Track of Rapad Growth Development, di mana statu negara mendahulukan berdirinya perusahan-perusahaan industri yang mendukung sector pertanian. Kegiatan perdagangan internacional menurut Robbock dan Simmond, kegiatan  ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinational antara lain  terjadinya transfer of goods and services (pertukaran barang dan jasa) sebagai akibat adanya kemajuan  dan perkembangan teknologi di bidang angkutan laut dan kereta api. Teknologi angkutan laut dan darat tmemungkunkan untuk dilakukannya pengangkutan barang-barang hasil produksi pertanian yang telah diolah menjadi produk hasil manufacturing secara besar-besaran dari negara-negara berkembang ke Amerika dan Eropa. Bongkar muat barang dagangan dan pengangkutann barang ekspor impor, dilakukan dalam waktu yang semakin singkat.
            Harga barang impor yang  lebih rendah dari harga barang sejenis hasil produk negara-negara Eropa, merupakan pululan dan persaingan yang Sangay berat bagi hasil produk Eropa. Untuk melindungi industri dalam negeri Eropa, negara MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)  memberlakukan perlindungan tarif. Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa siklus perdagangan telah beralih dari sistem free trade menjadi sistem tarif proteksi.
  1. Blok-Blok perdagangan
      Untuk mengatasi masalah-masalah pemasaran barang-barang hasil  industri dalam negeri, Negara-negara sosialis sudah sejak lama melakukan praktek blok-blok perdagangan. negara sosialis melakukan praktek blok-blok perdagangan melalaui barter gaya baru yang disebut  imbal balik (Counter  parchases)
a)      Blok Perdagangan MEC
Lahirnya Economics European Community (EEC) adalah untuk melakukan perdagangan regional atau kerja sama perdagangan diantara negara-negara anggota MEC.
b)      Blok Perdagangan Amerika
Nafta terdiri dari negara-negara Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada hakikatnya, Nafta adalah untuk mengatasi masalah perdagangan hasil industri dalam negeri anggota blok perdagangan
4.    Bentuk-bentuk proteksi dari Indonesia 
       Alat-alat perlindungan tarif terdiri dari :
       (a). Tarif Barter, terdiri :
        1. Bea masuk
              2. Bea masuk tambahan
 Yaitu tindakan pembebanan bea impor atas pos tarif hasil industri yang akan di impor dan di masukkan ke daerah p pabean Indonesia. Bila b bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM ++ 10% untuk melindungi hasil produk dalam negeri dapat dikenakan bea masuk tambahan misalnya BMT + 10%. Sehingga total bea impor menjadi 20%.
(b). Quota (pembatasan impor)
  Dengan quota benar-benar efektif untuk melindungi  produk hasil dalam negeri, misalnya gula pasir, hasil produksi pabrik gula M ini. Bila produksi gula 1.500 juta ton tidak mencukupi kebutuhan gula sekitar 1.800 ton, maka untuk memenuhi kekurangan gula sekitar 300 ton, diberikan quota sebanyak 300 ton. Dengan demikian konsumen gula local tidak akan beralih ke gula impor.
    1. Non Tarif Barter (NTB)
             Perijinan impor untuk komoditi yang dibutuhkan di dalam negeri, dilakukan dengan system penunjukan terhadap beberapa perusahaan sebagai pelaksana impor. Misalnya alat musik organ elektronik (93.07.110) hanya diberikann kepada importer  produsen.
    1. Duty Draw Back dan Duty Exemption
              Pemberian subsidi ekspor yang dikenal sebagai sertifikat ekspor telah berhasil mendorong ekspor non migas, tetapi menghadapi tindakan  balasan dari Negara tujuan ekspor.
                    Pada tahun 1985, pemerintah mengeluarkan paket Deregulasi 6 Mei 1985, tentang pelayanan kemudahan untuk mendorong ekspor non migas melalui pembebasan bea masuk untuk pengembalian bea masuk.
    1. Bentuk-bentuk Proteksi di luar Negeri
                    Amerika  dan Eropa merupakan Negara tujuan ekspor (country of destination) untuk hasil produksi dari Indonesia dan Negara berkembang lainnya. Perkembangan teknologi dibidang jasa angkutan kereta api dan angkutan laut, lancarnya transfer dibidang perbankan, telah mendorong perpindahan barang dari Indonesia dan membanjiri pasar di luar negeri.
                         1) Tarif Tinggi
                 Setelah krisis minyak tahun 1973-1974, disusun dengan resesi yang berkepanjangan. Negara-negara  industri maju di benua Amerika, Jepang dan negara—negara Eropa yang merasa terdesak oleh barang impor, telah lama beralih dari sistem free trade ke sistem tarif protection untuk melindungi hasil industri sejenis barang impor seperti textil dan pakaian.
                  Tindakan proteksionisme dari negara-negara industri bertujuan untuk menghalang-halangi masuknya barang dari Indonesia, misalnya Philiphina, Thailand, India, dan Brasilia.
                          2)Quota
                  Tekstil dan garment hasil industri dalam negeri Indonesia dianggap merupakan ssaingan bagi hasil industri dalam negeri Amerika. Maka atas tekstil san garment asal Indonesia, Amerika lebih mengenakan quota.


                            3)Restriktif ( larangan impor)
                 Jerman Barat menerapkan tindakan restriktif atau larangan impor untuk manghalangi masuknya barang impor untuk menghalangi masuknya barang impor dari beberapa Negara ASIA. Amerika dan Eropa melakukan restriksi impor melalui system dan prosedur pabean (bea cukai), misalnya hasil misalnya hasil produksi impor harus memenuhi persyaratan kesehatan, misalnya minuman tidak mengandung zat warna tekstil sebagai penyebab  kanker.
Prancis mempersulit administrasi pabean untuk menghalamgi masuknya barang  impor.
                      4)Counter Veiling Duty
                  Tindakan-tindakan  proteksi baik antara sesama negara maju maupun dengan negara berkembang mencapai titik kritir pada tahun 1985 dan mengarah lepada tindakan balasan. Tindakan balasan di Amerika Serikat  dikenal dengan istilah “ Counter Veiling Duty” dari senator Jenkin Bill yang gagal akibat Veto dari Presiden Ronald Reagen. Namun tindakan balasan untuk membatasi impor tekstil ke Amerika telah menggoncangkan Negara-negara pengekspor textil seperti Indonesia.



 

PEMBAHASAN SECARA KONSEP ISLAMIC


A.  Pendahuluan / Arti

              Pertanyaan yang umum diajukan bagi para ulama dan pemikiran  Islam dewasa ini hádala dapatkah Islam sebagai agama dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat berbicara tentang ekonomi  modern lebih lanjut sistem  ekonomi  seperti apa yang bisa diajukan oleh islam dalam rangka merespons perdagangan bebas dewasa ini?. Persoalan-persoalan semacam ini bagaimanapun nyata adanya bagi bertahannya  Islam sebagai system nilai dan pemberi pedoman bagi pelaku individu dan masyarakat, disamping itu jumlah Amat Islam yang telah mencapai satu millar lebih di seluruh dunia dan 90% dari 200 juta penduduk Indonesia tentu saja Sangay memerlukan acuan teologi dan arahan konseptual dalam memasuki sistem perdagangan dunia.
  1. Islam Sebagai Pedoman
          Islam dalam pengertian seharí-hari biasanya selalu dihubungkan dengan ungkapan bahwa Islam itu hádala “Way of Life” bagi pemeluknya. Pemaknaan Islam sebagai way of liffe memili arti yang mendalan lagi integral sebagai sebuah aturan, norma, pola hidup yang melingkupi kehidupan manusia dan menjadi pedoman dalam mengarungi kehidupan di dunia bagi manusia. Islam dalam pemahaman diatas berarti bahwa ajaran yang  dikandungnya telah sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan, seperti firman Allah SWT :
Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kecukupan kepadamu nikmat-Ku, dan telah  Ku ridlai Islam itu jadia gama bagimu (QS. Al-Maidah (5): 3)..
                   Oleh jarena itu  Qur’an merupakan pedoman yang kuat  bagi Amat Islam. Demikian termasuk dalam bidang muamalah, karena pada intinya muamalah pada intinya berbicara mengenai  jual-beli, pijam-meminjam, gadai, sewa, piutang dan sebagainya. Jadi muamalah merupakan bagian penting  dari aktivitas kehidupan manusia sehari-hari. Sedanfkan yang lebih mendasar lagi dalam kaitannya dengan fiqih muamalah pandangan Islam mengenai harta benda, karena obyek dari transajsi jual-beli hádala harta benda.

  1. Konsep Fiqih Perdagangan
              Islam dalam kaitan memperkenalkan lepada manusia lima komponen hidup yang menjadi kepentingan bagi semua manusia. Hukum Islam (al (al-Fiqih). Demikian, berfungsi menjaga lima componen “al-Kulliyat al-Khams” (lima dasar) yaitu: jira, akal pikiran, harta bevda, keturunan, dan keyakinan beragama manusia.
                          Masalah harta benda merupakan salah satu dari lima componen kehidupan dalam hukumIslam yang menduduki posisi yang sama, yaitu kesemuanya harus harus dijamin keselamatannya. Contohnya pengelolaan harta benda merupakan masalah muamalah, termasuk didalamnya masalah perdagangan. Rosulullah saw bersabda: “ Tis’ah al-asy’ari al-rizki min al-tijjarah”, bahwa perolhan rezeki itu 90% hádala berasal dari perdagangan. Selanjutnya, prinsip dasar perdagangan Islam hádala unsur kebebasan dalam melakukan transaksi  (tijjarah antaradhin) dengan mengindahkan keridhoan dan melarang pemaksaan pada zaman Rasulullah perdagangan yang dilakukan selalu didasarkan pada prinsip kebebasan. Artinya kebebasan tersebut dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, yaitu antara penjual dan pembeli (dimana tidak ada jual-beli yang  dipaksa).
                 Salah satu bentuk kongjretnya terdapat dalam kitab Bulugh Al-Maram. Ba’un, Rasulullah menyebutkan salah satu larangan transaksi jual-beli dengan  sabdanya: “Naha Rasulullah ‘an talaqqi al-ruqban”, yaitu Rasulullah melarang orang kota menjemput pedagang-pedagang dari desa yang masih berada di luar kota untuk membeli barang dengan harga yang murah di mana orang desa tersebut tidak diberi desempatan untuk masuk kota agar mensual barang dagangannya  dipasar.
                             Sistem kebebasan merupakan statu upaya untuk mempersingkat mata rantai antara pridusen dan konsumen. Sekarang ini mata rantai perdagangan panjang sekali, sehingga banyak orang yang mengambil keuntungan  di antara mata rantai itu. Hal ini perli kita perbandingkan dengan sistem perdagangan bebas Semarang yang penuh dengan ikatan-ikatan peraturan, seperti AFTA, NAFTA, GATT, WTO, dan sebagainya. Kesemuanya terikat dengan peraturan. Pertanyaannya adalah dari mana kebebasan itu? Kita tidak mengatakan bahwa itu mutlak tidak baik, bisa saja ada hal-hal yang positif. Keseluruhan aktivitas perdagangan bebas menurut versi modern merupakan bagian penting dari globalisasi. Sementara globalisasi menghapus seluruh otoritas yang ada, kecuali otoritas perdagangan. Oleh jarena itu, banyak gerakan anti-Globalisasi, karena memahaminya seperti itu. Khususnya umat islam, agar memahami masalah perdagangan bebas ini. Demi melindungi kepentingan nasional dan kepentingan umat: mana aspek positif yang dapat dilakukan dan mana aspek negatif yang harus di hindari. Dalam hal ini, kita harus mampu melindungi umat islam dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas menurut versi modern yang merupakan bagian dari globalisasi. Sementara itu, yang paling mendominasi dunia sekarang ini dalam kaitannya dengan kehidupan dan perdagangan adalah masalah kredit (utang) yang sampai sekarang menjadi persoalan yang krustal.
                 Dalam kaitannya dengan sistem perdagangan, Rasulullah secara personal telah memperkenalkan satu bentuk kerja sama mudharabah, yaitu ikatan kontrak kerja sama antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pelaku aktivitas perdagangan (mudharib), yang nisbah-nya disesuaikan dengan perjanjian, bisa nishfu (1/2, tsulustun (1/3), atau rubu’ (1/4), dengan berdasarkan pada sejauh mana keterlibatannya dalam mengelola modal yang percayakan kepada mereka. Jika dikaitkan dengan sistem perdagangan bebas secara global sekarang. Apling tidak dapat dianggap merupakan tindak lanjut (alternatif) dari sistem tersebut, Seperti halnya masalah negara, dahulu bentuk negara berupa kerajaan atau khilafah, yang kemudian berkembang menjadi pemerintahan dalam bentuk kenegaraan (nation-state). Dahulu bentuk pemerintahan Islam berupa kekhilafahan, sedangkan sejarang berubah menjadi suatu lembaga kenegaraan modern. Begitu pula halnya dengan soal-soal perdagangan. Jika dulu perdagangan dalam masyarakat dilakukan dengan sistem barter, sekarang berkembang menjadi lembaga perdagangan internasional.
                 Untuk memberikan suatu bentuk keyakinan kepada mitra kerja dalam sistem perdagangan Islam tersebtu, diperlukan suatu konsep yang jelas yang harus sipersiapkan terlebih dahulu sebelum disosialisasikan. Hal ini memerlukan suatu kemampuan untuk menjangkau seluruh masyarakat kita. Contoh sebagaian anggota masyarakat hingga sekarang masih beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan Islam itu adalah lembaga sosial yang dalam operasionalnya diharapkan selalu dapat memberi bantuan sosial secara gratis atas dasar tolong-menolong. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa lembaga keuangan Islam tidak hanya berorientasi pada sosial kemasyarakatan (social-oriental), tetapi juga mempunyai fungsi bisnis yang berorientasi pada keuntungan (profil-oriented). Hal ini mengingat bahwa suatu lembaga keuangan Islam tidak boleh rugi, sebab jika tidak demikian, maka umat Islam sendiri yang akan menuai kerugian tersebut. Ini merupakan kendala psikologis yang sering menghambat perkembangan lembaga-lembaga keuangan Islam indonesia.
                 Di pihak lain,  inti dari globalisasi adalah suatu « gerakan » yang lambat-laun membentuk suatu otoritas baru dalam penguasaan aktivitas ekonomi seluruh dunia. Sebagian pengamat menyebutkan bahwa globalisasi adalah neoimperialisme, sekalipun bahwa keseluruhan globalisai itu negatif. Kita bisa mengambil manfaatnya, kalau memahami globalisasi itu. Sehingga tidak tertelan di dalamnya. Dalam masalah perubahan. Misalnya memang diakui bahwa harus ada estándar perburuhan internasional yang adil. Yang merupakan bagian dari produk globalisasi tersebut diterapkan, maka buruh di indonesia dapat diuntungkan karena tidak dibayar terlalu murah. Tetapi yang berat dari globalisasi adalah persaingan bebas: bagaimana negara berkembang bisa bersaing dengan negara yang sudah maju. Disinilah letak sesungguhnya inti teoritiknya. Mahartir (PM Malaysia) memahami benar masalah ini, sehingga memberikan perlindungan dan hak-hak istimewa kepada prang Melayu selama 25 tahun, agar mampu tumbuh besar untuk bersaing dengan orang cina. Sebaliknya di Indonesia, istilah pribumi itu mau dihapus, sehingga timbul kekhawatiran jika konglomerat (seperti keluarga Salim) bisa disamakan dengan pedagang asongan yang masih lemah. Sedang kita sama-sama maklum bahwa yang akan dirugikan adalah umat islam itu sendiri, karena umat islam adalah penduduk yang ada. Namun demikian, hal ini pulalah yang merupakan bagian dari kepentingan nasional.